SUARAJAMBI.COM- Free Trade Agreement (FTA) membawa dampak ekspansi perdagangan dunia, menghilangkan hambatan perdagangan berupa tarif dan non tarif diantara anggota. Insentif tari akan menguntungkan eskportir, karena meningkatkan daya saing dibanding tanpa FTA yang mungkin terkena tarif tinggi. Insentif ini akan juga memberikan margin keuntungan yang lebih besar kepada eksportir, selain konsumen mendapatkan harga yang lebih murah.
Terkait adanya pembaharuan peraturan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, yang saat ini diatur oleh PMK 229/PMK.04/2017, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Jambi menyelenggarakan Lokakarya Free Trade Agreement, pada 02-03 Oktober 2018 kamarin. Acara yang dilaksanakan diruang Aula Kantor Bea Cukai Jambi ini menghadirkan Nara sumber Bpk. Widia Ariadi selaku Kasi Regional III Dit Kepabeanan Internasional DJBC Jakarta.
Lokakarya tersebut dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Imam Supriadi dan dilanjutkan dan kemudian penyampaian materi oleh Nara sumber. Pada kesempatan tersebut Widia Ariadi menjelaskan mengenai PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional. “PMK 205 diperbarui dengan PMK 229, terdapat peraturan tambahan mengenai e-Form D, pemberlakuan AJCEP, tata cara pemberlakuan SKA di TPB dan PLB, penambahan ketentuan terkait SKA dan beberapa ketentuan lainnya” paparnya.
Free Trade Agreement (FTA) itu di jelaskan adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk membangun sebuah area perdagangan bebas, dimana perdagangan dalam bentuk barang dan jasa dapat dilakukan dengan melampaui batas batas umum (misalnya geografis), tanpa tarif atau penghalang. FTA ditujukan untuk memungkinkan perkembangan bisnis menjadi lebih cepat diantara Negara negara yang melakukan kesepakatan, sehingga dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat dalam FTA.
Dengan adanya arahan pada lokakarya ini diharapkannya dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa terhadap peraturan berkaitan dengan Free Trade Agreement sehingga sinergi tercapai sinergi yang baik antara Bea Cukai Jambi dengan Pengguna Jasa yang ada.
Editor:
yms
Sumber:
Suarajambi.com