SUARAJAMBI.COM- Guna memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kota Jambi secara resmi menerapkan penyekatan PPKM level 4 di Kota Jambi, mulai tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.
Menanggapi hal itu, Walikota Jambi secara resmi, mengambil kebijakan penyekatan selama 7 hari. Mulai tangga 23 Agustus mendatang.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha dalam konferensi pers yang di lakukan pada Kamis (19/08/2021).
Fasha menuturkan, saat penyekatan nanti pintu-pintu masuk dan jalan protokol di Kota Jambi, akan di sekat sekitar 7 titik.
Selanjutnya, bagi masyarakat Kota Jambi yang ada keperluan, bisa keluar dengan alasan tertentu. Salah satunya, yakni beli sembako, obat atau keperluan kesehatan lainnya.
Di samping itu, untuk pelaku usaha yang masuk kategori mon esensial, seperti toko aksesoris, meubel, elektronik akan di tutup sementara selama penyekatan tersebut berlaku.
Sedangkan tak ko sembako, obat dan bahan bangunan atau yang termasuk dalam kategori esensial, di perbolehkan masuk dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Terakhir, untuk transportasi umum dalam kota juga di perbolehkan, dengan catatan supirnya sudah di vaksin. Seperti, sopir angkot, ojek online dan lainnya.
Kemudian, pada masa penyekatan di kota Jambi ini pembatasan di lakukan dengan jumlah penumpang mobil pribadi. Di antaranya yakni, maksimal 3 orang penumpang termasuk sopir.
Di sisi lain, untuk warga dari kabupaten lain, di perbolehkan masuk ke Kota jambi, dengan urusan esensial atau untuk penanganan kesehatan.
Sementara itu, bagi warga di luar Jambi, yang bekerja masih di perbolehkan masuk ke Kota Jambi, untuk sektor esensial. Tentunya, dengan membawa sertifikasi Vaksin atau Test Covid-19.
Untuk itu, sebelum di lakukan penyekatan, Pemkot pada tanggal 22 Agustus akan melakukan pembagian bantuan sosial, kepada 30.000 Kepala Keluarga. Bantuan ini berupa sembako.
Yang mana, sembako ini beri kepada masyarakat terdampak, yang sektor usahanya tak beroperasi.
Discussion about this post