SUARAJAMBI.COM- Untuk melaksanakan fungsi legasinya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi, kembali melakukan rapat internal dngan agenda pengambilan keputusan terkait dengan Perubahan Perda RTRW, Senin (14/6) kemarin di kantor sementara DPRD Kota Jambi.
Keputusan ini diambil terhadap Daftar Isian Masalah (DIM) kebutuhan penetapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kota Jambi yang telah disampaikan pihak Dinas PUPR beberapa waktu lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, dalam hal ini Bapemperda memberikan masukan untuk melakukan penambahan pertimbangan perubahan Perda ini, yakni perlu pengaturan kawasan resapan, Kawasan Pertanian Kota, Kawasan industri dan pergudangan.
“Bapemperda memutuskan dan menyepakati bahwa Perubahan Perda RTRW masuk dalam skala prioritas Propemperda pada tahun 2021,” ungkap Faried.
Perlu diketahui, Bapemperda DPRD Kota Jambi, belum lama ini melakukan rakor bersama Dinas PUPR Kota Jambi, beragendakan mendorong Pemkot Jambi untuk segera menyelesaikan perubahan RTRW dan menyiapkan draf Perkada RDTR.
Berdasarkan perubahan RTRW dan RDTR, ini merupakan kebutuhan mendesak dan harus segera dilaksanakan sebagai masterplane Kota Jambi ke depan. Kata Faried, perubahan RTRW dan RDTR ini juga berdasrakan amana UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sesuai dengan surat bersama KPK, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN nomor : B/2218/GAH.00/10/04/ 2021 900/1468/Bangda TR.01/124-200/IV/2021 tentang: Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi (RTRWP) serta Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
“Kota Jambi sangat membutuhkan regulasi ini, sebagai pedoman penetapan zonasi dan penataan kawasan. Bahwa dalam rapat tersebut, kami mendengarkan penjelasan dari Dinas PUPR Kota Jambi, serta mempertanyakan urgensi dan alasan yang melandasi Pemkot Jambi mengusulkan Ranperda RTRW ini,” jelasnya.
Sebab hal ini sangat penting. Bahwa melalui Propemperda diharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda.
“Propemperda merupakan syarat formil dalam tahapan pembentukan Perda (tahapan perencanaan), sehingga merupakan sebuah keharusan yang harus dipatuhi,” timpalnya
Discussion about this post