SUARAJAMBI.COM- Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menentukan titik koordinat lokasi air terjun dalam kawasan hutan produksi dan terbatas untuk diusulkan menjadi objek wisata unggulan di daerah itu.
“Sejak Selasa (15 Mei) hingga Jumat kami melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat kawasan objek wisata khusus air terjun di empat lokasi air terjun, masih ada satu air terjun lagi yang belum didatangi di wilayah Kecamatan Malin Deman,” kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Mukomuko, Yulia Reni, Sabtu (26/5/2021).
Pemerintah setempat berencana meminta izin pemanfaatan air terjun dalam kawasan hutan produksi dan terbatas di daerah ini menjadi objek wisata alam unggulan di daerah ini.
Ia menyebutkan, sebanyak lima air terjun tersebut, yakni air terjun di Kecamatan Malin Deman, Air Terjun Mandi Angin di Desa Air Berau, Air Terjun Sikai di Desa Lubuk Selandak dan dua air terjun di Kecamatan Selagan Raya.
Yulia Reni mengatakan, pihaknya telah menentukan titik koordinat di empat lokasi air terjun Talang Buai di Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya, air terjun Mandi Angin di Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Air Terjun Sikat di Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya.
Selanjutnya, katanya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan menentukan titik koordinat lokasi air terjun di wilayah kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Malin Deman.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penentuan titik koordinat lokasi air terjun sebagai bahan usulan bupati untuk mengusulkan izin pemanfaatan lingkungan kawasan hutan negara kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penentuan titik koordinat ini untuk mendapatkan data luas lokasi air terjun dalam kawasan berstatus hutan produksi terbatas dan berapa luas lokasi air terjun dalam hutan yang bisa dimanfaatkan menjadi objek wisata.
Pemerintah setempat meminta izin pemanfaatan air terjun dalam kawasan hutan tersebut agar potensi sumber daya alam tersebut dapat dioptimalkan dan dikembangkan menjadi objek wisata daerah ini.
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M. Rizon menyarankan, sebaiknya izin dilengkapi dengan menampilkan rencana desain pembangunan objek wisata yang akan dibuatkan dalam kawasan hutan.
Discussion about this post