FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Suara Jambi
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Suara Jambi
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Home BERITA

Jadi Tersangka, Subhi Mangkir dari Panggilan Jaksa

Redaksi by Redaksi
26/06/2021
in BERITA, DAERAH
0
Jadi Tersangka, Subhi Mangkir dari Panggilan Jaksa
0
SHARES
11
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Subhi telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus pemotongan pembayaran dana insentif pegawai BPPRD Kota Jambi periode 2017-2019.

Subhi, yang ditetapkan tersangka atas kasus itu, menolak hadir tanpa alasan saat dipanggil pada Kamis (24/6) kemarin. Padahal telah dilayangkan surat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Kita sudah kirim jadwal pemanggilan kembali dan sudah kita kirimkan ke rumahnya,” kata Kasi Intel Kejari Jambi Rusdyi Sastrawan kepada detikcom, Jumat (25/6/2021).

Panggilan terhadap Subhi ini adalah panggilan pertama setelah Kepala BPPRD Kota Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Jambi saat ini telah menjadwalkan untuk panggilan kedua kepada Subhi, yang nantinya akan dilakukan pada Senin, 28 Juni 2021, untuk melakukan pemeriksaan.

“Untuk jadwal selanjutnya, kita tunggu pada Senin besok,” ujar Rusdiy.

Sebelumnya, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif pajak. Subhi diduga memotong insentif pegawai negeri sipil (PNS) Dinas BPPRD Kota Jambi sehingga mendapatkan keuntungan pribadi.

Subhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jambi berdasarkan surat nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021. Dari dugaan korupsi tersebut, Subhi ditaksir mendapatkan keuntungan pribadi mencapai Rp 1 miliar. Subhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.

Tidak hanya berhenti di Subhi, Kejari Jambi juga akan menelusuri pihak lain yang menikmati uang haram tersebut. Bahkan, untuk mendalami itu, penyidik Kejari Jambi juga telah memanggil sembilan ASN di Lingkup Pemkot Jambi untuk diperiksa. Namun, dari sembilan yang diperiksa, 7 yang menghadiri panggilan dan 2 berhalangan lantaran beralasan sedang cuti tugas.

 
Tags: KejariMangkirSubhi
Previous Post

5 Air Terjun Tersembunyi di Bengkulu Siap Jadi Wisata Unggulan

Next Post

Ivermectin Punya Kemampuan Membunuh Covid-19 dan Tingkatkan Imunitas

Next Post
Ivermectin Punya Kemampuan Membunuh Covid-19 dan Tingkatkan Imunitas

Ivermectin Punya Kemampuan Membunuh Covid-19 dan Tingkatkan Imunitas

Discussion about this post

 

POPULER

  • Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

    Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Air Terjun Tersembunyi di Bengkulu Siap Jadi Wisata Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singapore Akan Berdamai dengan Covid-19, Corona Akan Di Anggap Flu Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS/CAT CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAMBI PERIODE 2022-2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan di Lantik, ini Jawaban Haris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FESPATI Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2022-2026 Resmi di Kukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tangkap 3 Terduga Gank Motor di Simpang Marene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Agustus, Pemkot Jambi Resmi Berlakukan Penyekatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

© 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

Suara Jambi
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
  • OPINI
  • KESEHATAN

JMSI Network

  • SEKATO
  • INFO JAMBI