SUARAJAMBI.COM- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Subhi telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus pemotongan pembayaran dana insentif pegawai BPPRD Kota Jambi periode 2017-2019.
Subhi, yang ditetapkan tersangka atas kasus itu, menolak hadir tanpa alasan saat dipanggil pada Kamis (24/6) kemarin. Padahal telah dilayangkan surat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Kita sudah kirim jadwal pemanggilan kembali dan sudah kita kirimkan ke rumahnya,” kata Kasi Intel Kejari Jambi Rusdyi Sastrawan kepada detikcom, Jumat (25/6/2021).
Panggilan terhadap Subhi ini adalah panggilan pertama setelah Kepala BPPRD Kota Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Jambi saat ini telah menjadwalkan untuk panggilan kedua kepada Subhi, yang nantinya akan dilakukan pada Senin, 28 Juni 2021, untuk melakukan pemeriksaan.
“Untuk jadwal selanjutnya, kita tunggu pada Senin besok,” ujar Rusdiy.
Sebelumnya, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif pajak. Subhi diduga memotong insentif pegawai negeri sipil (PNS) Dinas BPPRD Kota Jambi sehingga mendapatkan keuntungan pribadi.
Subhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jambi berdasarkan surat nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021. Dari dugaan korupsi tersebut, Subhi ditaksir mendapatkan keuntungan pribadi mencapai Rp 1 miliar. Subhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
Tidak hanya berhenti di Subhi, Kejari Jambi juga akan menelusuri pihak lain yang menikmati uang haram tersebut. Bahkan, untuk mendalami itu, penyidik Kejari Jambi juga telah memanggil sembilan ASN di Lingkup Pemkot Jambi untuk diperiksa. Namun, dari sembilan yang diperiksa, 7 yang menghadiri panggilan dan 2 berhalangan lantaran beralasan sedang cuti tugas.
|
Discussion about this post