FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Suara Jambi
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Suara Jambi
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Home OTOMOTIF

Jangan Ubah 7 Hal Ini pada Pelat Nomor Kendaraan Anda !

Redaksi by Redaksi
26/06/2021
in BERITA, OTOMOTIF, RAGAM
0
Jangan Ubah 7 Hal Ini pada Pelat Nomor Kendaraan Anda !
0
SHARES
19
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Setiap orang sah-sah saja ingin tampil beda dengan memodifikasi kendaraan. Tapi, terkadang itu dilakukanlah tanpa memerhatikan aturan. Misalnya ikut memodifikasi pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB). Tentu saja ini bisa berurusan dengan polisi di jalan.

Modifikasi pelat kendaraan tak bisa, karena bisa-bisa melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika ini terjadi maka hukumannya bisa kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Oleh karena itu, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan oleh Polisi.

Jika terdapat ada yang melakukan modifikasi plat nomor yang tidak sesuai maka ini termasuk pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini dilansir dari beberapa sumber, terdapat sebanyak tujuh aturan modifikasi plat nomor kendaraan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3.TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Tags: kendaraanplat nomorubah
Previous Post

Ivermectin Punya Kemampuan Membunuh Covid-19 dan Tingkatkan Imunitas

Next Post

Begini Sejarah Lampu Lalu Lintas ada 3 Warna

Next Post
Begini Sejarah Lampu Lalu Lintas ada 3 Warna

Begini Sejarah Lampu Lalu Lintas ada 3 Warna

Discussion about this post

    POPULER

    • Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

      Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Air Terjun Tersembunyi di Bengkulu Siap Jadi Wisata Unggulan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Singapore Akan Berdamai dengan Covid-19, Corona Akan Di Anggap Flu Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Atasi Geng Motor, Ketua Forum RT H Suparyono Kota Jambi Instruksikan Semua RT Aktifkan Siskamling

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS/CAT CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAMBI PERIODE 2022-2026

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Konser Pamungkas akan Memeriahkan Grand Opening M Bloc Market di Jambi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kapan di Lantik, ini Jawaban Haris

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Penyebab Mengapa Seseorang Mengiler Ketika Sedang Tidur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Padang 12, Kota Gaib Mewah di Kalbar yang Dihuni Bangsa Jin Muslim

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Berikut Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0

            Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

            Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

            Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

            © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

            Suara Jambi
            • ADVERTORIAL
            • INTERNASIONAL
            • NASIONAL
            • DAERAH
            • OLAHRAGA
            • OTOMOTIF
            • PANORAMA
            • RAGAM
            • OPINI
            • KESEHATAN

            JMSI Network

            • SEKATO
            • INFO JAMBI