SUARAJAMBI.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempunyai pesan tersendiri untuk jajaran penyidiknya bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara. Ia meminta agar para penyidik yang kerap menangani kasus bersikap profesional dan tegas, namun juga wajib humanis dan tidak melupakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Profesionalisme penyidik Polri harus dijaga dan dipertahankan dengan tampilan yang tegas namun tetap humanis serta menghormati nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia,” ujar Listyo melalui keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim ini mewanti-wanti agar personel Polri tidak melupakan tugas pokoknya dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Salah satunya, yakni memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Listyo membeberkan, sepanjang tahun 2021, pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran gelap 9,7 ton narkoba dan menyelamatkan 39,24 juta generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Ia menekankan bahwa harus ada tindak tegas terhadap bandar narkoba.
“Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini, termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, saya ingatkan pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan,” tegasnya.
Terkait dengan tindak pidana terorisme, sambungnya, Polri telah berhasil menangani beberapa kasus besar. Diantaranya, kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Maret 2021, lalu.
Di mana, kata dia, lasca kejadian tersebut Polri secara cepat merespon dengan melakukan penegakan hukum terhadap 108 tersangka di delapan Provinsi yang diantaranya yakni, Sulsel, Sulteng, DKI Jakarta, Jabar, NTB, Jatim, Jateng, dan DIY.
“Selama periode Januari sampai Mei 2021, jumlah tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia sebanyak 6 kejadian dengan 217 tersangka, sebanyak 209 tersangka dalam proses penyidikan dan 8 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur (6 meninggal dunia dan 2 bom bunuh diri),” ucapnya.
Sigit juga memaparkan penerapan Restorative Justice yang wajib dikedepankan dalam penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum berkeadilan. Peningkatan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice, kata dia, sudah mencapai 64 persen lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini juga diikuti dengan percepatan penyelesaian penanganan berbagai sasus yang menjadi perhatian publik antara lain pungli yang meresahkan masyarakat di Jakarta Utara, kebocoran data BPJS, dan kasus pinjaman online PT. Southeast Century Asia,” bebernya.
Discussion about this post