SUARAJAMBI.COM– Selasa 13 Juli 2021 Komisi IX diketahui menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan POM dan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.
Dalam paparannya, Kepala Badan POM RI, Penny Lukito menjelaskan sederet daftar obat yang telah mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat-obatan yang diberikan kepada pasien Covid-19.
Pertama dalam bentuk zat aktif atau bentuk sediaan ada Remdesivir serbuk injeksi, yakni Remedia, Cipremi, Jubi-R, Covifor, dan Remdac. Ditambah Remdesivir dalam bentuk larutan konsentrat untuk infus, Remeva yang ditujukan sebagai pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak dan dewasa yang dirawat di rumah sakit, terkonfirmasi dengan level keparahan berat.
Penny menyebutkan khusus untuk Remdac, aspek data klinisnya sudah memenuhi persyaratan dan kini Badan POM tengah menunggu data mutu.
“Saat ini sedang berproses itu Remdac Vimax, jenis antibodi monokal yang sudah mendapatkan EUA dari Korea Selatan, FDA Amerika, dan EMA Uni Eropa. Aspek data klinisnya saya kira sudah memenuhi persyaratan, kami sedang menunggu data mutu. Harapannya pertengah Juli ini atau minggu ketiga Juli sudah bisa kami berikan izin EUA nya,” papar Penny, dalam siaran langsung Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021).
Penny menambahkan, jenis obat yang pertama ini bisa diberikan kepada pasien Covid-19 sejak awal.
“Ini adalah untuk pasien Covid-19 di awal tapi yang diprediksikan akan mengalami sakit berat. Jadi bisa diberikan di awal, yang tidak membutuhkan suplementasi oksigen saat ini tapi diprediksi bisa jadi berat tingkat derajat sakitnya,” tambahnya.
Jenis obat yang kedua yakni jenis Favipirafir tablet salut selaput, yaitu Avigan, Favipirafir, Favikal, Avirafir yang ditujukan untuk pasien Covid-19 dengan level ringan sampai sedang dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.
Discussion about this post