SUARAJAMBI.COM- Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi dengan tegas menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi harus menyelamatkan aset daerah, salah satunya Bank Jambi.
Dikatakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, penyertaan modal Bank Jambi telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yaitu bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum 3 triliun paling lambat 31 Desember
2024.
Apabila Bank milik pemerintah daerah tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 trilun sampai dengan 31 Desember 2024, maka dikenakan sanksi
berupa :
a. Bank milik pemerintah daerah harus melakukan merger
(penggabungan) dengan Bank Milik Pemerintah Daerah lain;
b. Bank milik pemerintah dikenai sanksi berupa larangan melakukan
ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
pembekuan kegiatan usaha tertentu.
c. Diturunkan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
berdasarkan Keputusan OJK.
“Secara keseluruhan kami Fraksi Gerindra menyetujui penyertaan modal pada Bank jambi untuk segera dilakukan demi menghindari sanksi yang ada sesuai dengan Peraturan OJK yang termaktub diatas,” kata Abun Yani.
Penyertaan modal ini harus dilakukan, sehingga Bank Jambi
juga mampu menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas daerah di bidang Perbankan.
“Kedua untuk meningkatkan kinerja dan pengembangan Bank Jambi di bidang perbankan, dan ketiga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun penyertaan modal tersebut harus disertai
dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal yang ada,” tegas Abun Yani.
Discussion about this post