FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home ADVERTORIAL

Fraksi Gerindra Setuju Penyertaan Modal Bank Jambi

Redaksi by Redaksi
23/09/2021
in ADVERTORIAL, BERITA
0
0
SHARES
25
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi dengan tegas menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi harus menyelamatkan aset daerah, salah satunya Bank Jambi.

Dikatakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, penyertaan modal Bank Jambi telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yaitu bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum 3 triliun paling lambat 31 Desember
2024.

Apabila Bank milik pemerintah daerah tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 trilun sampai dengan 31 Desember 2024, maka dikenakan sanksi
berupa :

a. Bank milik pemerintah daerah harus melakukan merger
(penggabungan) dengan Bank Milik Pemerintah Daerah lain;

b. Bank milik pemerintah dikenai sanksi berupa larangan melakukan
ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
pembekuan kegiatan usaha tertentu.

c. Diturunkan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
berdasarkan Keputusan OJK.

“Secara keseluruhan kami Fraksi Gerindra menyetujui penyertaan modal pada Bank jambi untuk segera dilakukan demi menghindari sanksi yang ada sesuai dengan Peraturan OJK yang termaktub diatas,” kata Abun Yani.

Penyertaan modal ini harus dilakukan, sehingga Bank Jambi
juga mampu menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas daerah di bidang Perbankan.

“Kedua untuk meningkatkan kinerja dan pengembangan Bank Jambi di bidang perbankan, dan ketiga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun penyertaan modal tersebut harus disertai
dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal yang ada,” tegas Abun Yani.

Previous Post

Kenali Perbedaan Vaksin-Vaksin COVID-19 yang Akan Digunakan

Next Post

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas APBDP 2021.

Next Post

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas APBDP 2021.

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI