FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Suara Jambi
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Suara Jambi
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Home BERITA

Pelaku PINJOL Dapat di Kenakan Pasal Berlapis

Redaksi by Redaksi
20/10/2021
in BERITA, NASIONAL
0
Pelaku PINJOL Dapat di Kenakan Pasal Berlapis
0
SHARES
10
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepada Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku pinjaman online ilegal yang menggunakan cara-cara berlebihan. Hal tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” katanya usai menggelar rapat terkait pinjaman online ilegal di kantornya, Selasa(19/10).

Tidak hanya itu, para pelaku pinjol ilegal juga akan dijerat Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dipakai.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya.Lalu ada juga pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai,” jelasnya.

Lalu para pinjol ilegal tersebut juga bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. Kemudian dia juga menjelaskan pinjol ilegal batal demi hukum. Para korban diminta untuk tidak membayar tagihan.

“Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” terangnya.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta kepada korban agar tidak perlu membayar utang kepada para penyedia pinjaman online ilegal.

“Kepada mereka sudah menjadi korban, jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak menerima, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” katanya.

Mahfud menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Sebab itu, dia meminta agar para pelaku segera berhenti melakukan aksi.

“Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Dengan ini kita menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” ujarnya.
.

Previous Post

Pemerintah Akan Beri Perlindungan Korban Pinjol Ilegal

Next Post

Bupati Cek Endra, Peran Media Itu Sangat Penting

Next Post
Bupati Cek Endra, Peran Media Itu Sangat Penting

Bupati Cek Endra, Peran Media Itu Sangat Penting

Discussion about this post

    POPULER

    • Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

      Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Air Terjun Tersembunyi di Bengkulu Siap Jadi Wisata Unggulan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Singapore Akan Berdamai dengan Covid-19, Corona Akan Di Anggap Flu Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Atasi Geng Motor, Ketua Forum RT H Suparyono Kota Jambi Instruksikan Semua RT Aktifkan Siskamling

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS/CAT CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAMBI PERIODE 2022-2026

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kapan di Lantik, ini Jawaban Haris

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Konser Pamungkas akan Memeriahkan Grand Opening M Bloc Market di Jambi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Penyebab Mengapa Seseorang Mengiler Ketika Sedang Tidur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Padang 12, Kota Gaib Mewah di Kalbar yang Dihuni Bangsa Jin Muslim

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Berikut Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0

            Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

            Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

            Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

            © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

            Suara Jambi
            • ADVERTORIAL
            • INTERNASIONAL
            • NASIONAL
            • DAERAH
            • OLAHRAGA
            • OTOMOTIF
            • PANORAMA
            • RAGAM
            • OPINI
            • KESEHATAN

            JMSI Network

            • SEKATO
            • INFO JAMBI