SUARAJAMBI.COM- Bapemperda Kota Jambi lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sembilan OPD lingkup Kota Jambi yang terdampak Undang- Undang Cipta Kerja.
Ketua Bapemperda Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan untuk OPD yang terdampak harus segera mengidentifikasi dan mempertajam program.
“Ada dua puluh ranperda yang terdampak UU Cipta Kerja yang kita sepakati untuk segera dilakukan penyesuaian agar nanti bisa dilakukan harmonisasi dalam Bapemperda jadi program perencanaan untuk tahun 2022,” ujarnya, Rabu (27/10).
Bapemperda akan menunggu usulan dari Pemerintah Kota Jambi pada Senin, 1 November 2021 mendatang. “Jika sudah diterima nanti kita jadwalkan sesegera mungkin serta kita tingkatkan untuk di Paripurna,” kata Kemas Faried.
Dijelaskannya, UU Cipta Kerja diselaraskan untuk mempermudah persyaratan. “Jadi IMB itu nanti diganti dengab PGB (Persetujuan Guna Bangunan) maka dari itu aturan yang di Ranperda yang sudah ditetapkan banyak yang harus disesuaikan dengan aturan yang baru, nanti yang paling krusial terkait dengan perizinan IMB dan PGB,” jelasnya.
Kemudian sembilan OPD yang terdanpak yakni, PTSP Kota Jambi, Dishub Kota Jambi, BPKAD Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Disperindag Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, Perkim Kota Jambi serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi.
“Kita lihat dan sepakati bahwa untuk revisi perubahan yang di bawah 50 persen itu tidak dilakukan pencabutan ataupun pembuatan NA baru, namun diatas 50 persen akan dilakukan perubahan dengan pembuatan NA baru. Tapi rata-rata hanya harmonisasi saja karena tidak banyak dirubah secara keseluruhan,” imbuh Faried.
Untuk jangka waktu, Faried mengatakan hal itu sebagai upaya mendukung program pemerintah pusat, DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi bersepakatan memasukan dalam Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) 2022.
“Jika ini sudah diparipurnakan dalam program perencanaan peraturan daerah, kita memulai pembahasan dari Januari akhir. Petunjuk dari pusat hanya satu tahun kita harus selesai,” pungkasnya.
Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan Sekda Kota Jambi, Amirullah mengatakan tahapan untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 tahun 2020 serta dikatakan dari awal telah diinventarisir agar OPD yang bersangkutan untuk mengkaji kembali bagi OPD yang terdampak.
“Kita sudah mendapat ada 20 Perda yang sudah kita sampaikan ke Mendagri, namun saat ini belum ada tindak lanjut dari Mendagri,” ujarnya. Terhadap tindak lanjut hal itu, ia meminta OPD membuat tim lingkungan di dinas masing-masing untuk mempermudah.
“Karena ini tindak lanjut dari undang-undang harus segera, minimal 2022 ini sudah selesai,” demikian Amirullah
Discussion about this post