SUARAJAMBI.COM- Masalah kesejahteraan tenaga honorer masih belum terselesaikan, dari gaji yang jauh lebih kecil hingga masalah status kontrak.
Bahkan dalam temuan Ombudsman, gaji tenaga honorer sangat kecil tapi memiliki beban kerja yang lebih banyak dibandingkan ASN seperti PNS.
“Gajinya lebih kecil dari ASN tapi pada konteks tertentu pekerjaannya lebih banyak. Nah ini pekerjaannya lebih banyak dari ASNnya.
Mungkin ASNnya entah ngapain honorernya yg kemudian mengerjakan pekerjaannya. Itu fakta. Kita buka-bukaan saja. Jadi ini kondisi internal,” ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Robert Endi Jaweng dalam Diskusi Publik Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer Pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (28/12/2021).
Sementara itu, Kepala Keasistenan Analissi Pencegahan Maladministrasi Ani Samudra Wulan mengungkapkan hasil kajian Ombudsman tentang kebijakan dan tata kelola tenaga honorer di instansi pusat dan daerah. Dimana lokus kajian tenaga honorer antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kemendikbud Ristek.
Untuk instansi daerah meliputi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Barat. Lalu Kota Medan, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kabupaten Manokwari.
Ani menyebut bahwa untuk instansi pusat tenaga honorer digaji sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP).
“Untuk kondisi kerja sendiri. Untuk pemerintah pusat mereka mendapatkan upah sesuai UMP mayoritas. Sedangkan Kemenkes berdasarkan BLUD ataupun tenaga tenaga kontrak. Mereka mayoritas mendapatkan BPJS kesehatan di empat kementerian,” tuturnya.
Sementara untuk instansi pemerintah daerah, Ombudsman menemukan bahwa gaji tenaga honorer di bawah UMR.
“Untuk di daerah ini mereka mayoritas mendapatkan upah dibawah UMR. Ada yang jauh di bawah UMR. Kemudian mayoritas tidak mendapatkan BPJS kesehatan maupun tenaga kerja,” katanya.
Sumber : Okezonecom
Discussion about this post