SUARAJAMBI.COM- Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Diketahui, terdapat pula lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selain Bupati Penajam Paser Utara. Salah satunya yakni adalah Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Publik pun dibuat penasaran oleh sosok perempuan yang terseret kasus korupsi tersebut.
Diketahui Nur Afifah Balqis merupakan Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan dan anak buah dari Abdul Gafur yang sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dirinya diketahui berkuliah di Binus University dan mengambil Jurusan Hukum Bisnis.
Berdasarkan pengungkapan dari KPK, dalam kasus suap yang melibatkannya itu Nur Afifah memiliki peran yang penting. Dengan tanggung jawabnya sebagai bendum, uang suap yang diterima Abdul Gafur tersebut diterima, dikelola dan disimpan oleh Nur Afifah.
Nur Afifah Balqis memegang rekor menjadi tersangka KPK yang menggunakan rompi orange dengan usia termuda karena dalam sejarahnya, KPK belum pernah menangkap tersangka dengan usia semuda itu. Diketahui Nur Afifah Balqis masih berusia 24 tahun.
Berdasarkan perbuatannya, Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
sumber : viva.co.id
Discussion about this post