FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home BERITA

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto

Redaksi by Redaksi
25/01/2022
in BERITA, NASIONAL
0
0
SHARES
75
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat diharapkan paham akan risikonya.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” ujarnya, dikutip VIVA melalui Instagram resmi OJK, pada Selasa 25 Januari 2022.

OJK juga mengatakan, masyarakat diharapkan waspada terhadap dugaan penipuan investasi palsu atau skema ponzi investasi kripto. Berdasarkan catatan Bappebti pada Juli 2021, tercatat lebih dari 7,4 investor kripto di Indonesia. Tumbuh hamper dua kali lipat dari tahun 2020 yang jumlah pelanggannya baru mencapai 4 juta orang.

Sementara pada nilai transaksi, meningkat menjadi Rp478,5 triliun hingga Juli 2021, naik signifikan dari 2020 yang angkanya hanya Rp65 triliun. Beberapa jenis aset kripto di Indonesia yang paling banyak diminati antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Cardano.

Sumber : viva

Previous Post

Polresta Jambi Bentuk Tim Patroli Anti Begal

Next Post

Komisi III DPRD Kota Jambi Terima Audensi Aksi Masyarakat Terkait RS. ROYAL PRIMA

Next Post

Komisi III DPRD Kota Jambi Terima Audensi Aksi Masyarakat Terkait RS. ROYAL PRIMA

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI