SUARAJAMBI.COM- Narapidana narkoba Banten yang berkisar 58 orang dipindahkan ke pulau Nusakambangan. 58 narapidana ini ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan (lapas) Karanganyar berkategori High Risk.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Tejo Harwanto berujar proses pemindahan ini benar-benar dikawal ketat semenjak keberangkatan dari Banten oleh personil Polri. Tejo menambahkan selain Polri, personil Lapas juga dilibatkan untuk mengawal proses keseluruhan.
“Ke-58 Narapidana tersebut telah tiba di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu pagi pukul 07.30 WIB dengan pengawalan ketat personel Lapas dan Polri,” tegasnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (26/1/2022).
Tejo menyampaikan keterangannya kepada wartawan sembari hadir memantau langsung proses Pemindahan 58 Narapidana tersebut. Tejo yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, telah tiba di Pulau Nusakambangan sejak Rabu dini hari bahkan sebelum para Narapidana tiba.
Terkait alasan pemindahan, Tejo menambahkan bahwa penempatan keseluruhan Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar didasarkan pada sistem dan mekanisme khusus. Sistem dan mekanimse yang dimaksud Tejo adalah yang berlaku serta pertimbangan by data masing-masing Narapidana.
“58 Narapidana ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, hal ini didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan by data masing-masing Narapidana,” imbuhnya.
sumber: okezone
Discussion about this post