SUARAJAMBI.COM- Ketua DPD Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Provinsi Jambi, Andi Gunawan menyatakan, penangkapan Tengku Ardiansyah oleh Jaksa Kejari Tanjabtim merupakan bentuk sentimen pribadi kepada yang bersangkutan.
Menurut Andi, sentimen pribadi itu muncul karena adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Tengku Ardiansyah Cs dalam membela kliennya, yakni sekretaris KPU Tanjabtim sampai 4 kali praperadilan.
“Jadi lebih banyak berkaitan dengan adanya sentimen pribadi dalam hal bahwasanya waktu penanganan perkara ini rekan kami ini sudah mengajukan proses peradilan sebanyak 4 kali,” ujar Andi.
Jadi lebih banyak berkaitan dengan adanya sentimen pribadi dalam hal bahwasanya waktu penanganan perkara ini rekan kami ini sudah mengajukan proses peradilan sebanyak 4 kali,” ujar Andi dalam video youtube Detail.id. Kamis 3 Februari 2022.
Dikatakan Andi, saat pengajuan praperadilan kedua, ada permintaan dari Kejari (ke Tengku Cs) untuk mencabut gugatan, namun tidak jadi dicabut karena gugatan ini, kata Andi, sifatnya prinsipal.
Persoalan selanjutnya, kata Andi lagi, saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah diduga menarik keluar Sekretaris KPU dari ruangan karena menilai pemeriksaan telah selesai.
“Saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU tanggal 8, sekitar pukul setengah sembilan. Dan kalau dilihat pemeriksaan telah selesai. Datanglah Tengku, Husni dan Rifki ada masuk ke ruangan saksi dan saat itu ada Bram yang memeriksa. Saat itulah terjadi penarikan saksi dan keributan. Kalimat Bram itu mengatakan, saudara menghalang-halangi akan dikenakan pasal 21,” kata Andi lagi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Rahmad Surya Lubis, kepada wartawan mengatakan, perbuatan tersangka atas nama Tengku Ardiansyah melanggar Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Discussion about this post