SUARAJAMBI.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari dipimpin Wakil Ketua II Ilhamuddin, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) yang hingga saat ini masih menjadi polemik. RDP Harga TBS tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Sidang DPRD, Senin (13/06/2022) yang dihadiri pihak perwakilan koperasi Unit Desa, Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia ( APKASINDO) dan beberapa pihak penerima TBS dalam hal ini perwakilan mewakili Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi dalam Kabupaten Batanghari , dinas perkebunan, Dinas Perindagkop dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari.
RDP hari ini merupakan lanjutan dari Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2022, Namun pihak DPRD sangat menyayangkan meskipun kran ekpor sudah dibuka harga TBS tetap anjlok, dan adanya perbedaan harga antara kebun plasma dan non plasma.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian mengeluarkan Surat edaran kepada Gubernur, Bupati atau Walikota daerah sentra sawit pada tanggal 9 juni 2022 Nomor 112/Kb.120/M/6/2022 memuat 4 (empat) point yakni.
Untuk mengawal harga TBS produksi pekebun, Kementrian Pertanian membentuk Gugus Tugas Monitoring harga pembelian TBS Produksi Pekebun yang akan melibatkan Kepala Dinas Perkebunan. Mendorong percepatan ekspor CPO untuk pencapaian harga TBS di atas Rp. 3.000 per Kg. Mendorong pembentukan atau penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan atau kerjasama kelembagaan pekebun dengan pabrik kelapa sawit. Mendorong pabrik kelapa sawit yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng curah (Simirah) dari Kementrian Perindustrian.
Pihak Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Batanghari yang diketuai oleh Mashuri menyampaikan bahwa, PKS harus mematuhi Surat Edaran Menteri Pertanian dan Surat Edaran Gubernur Jambi, bagi Pabrik Kelapa Sawit yang tidak mematuhi Surat edaran Menteri Pertanian dan Gubernur Jambi agar diberi sanksi atau ditutup.
“SE Gubernur ini secara tidak langsung sudah dikangkangi oleh pihak PKS, makanya kami mengadu kepada DPRD. Apabila RDP ini tidak ditindaklanjuti jangan salahkan petani apabila melakukan aksi sendiri,” ujar Mashuri.
Salah satu perwakilan Koperasi Mutiara Bumi yang bermitra dengan PT. ASL mengatakan. Sejak harga turun, mereka tidak pernah lagi menjual sesuai harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan.
Untuk petani yang bermitra khususnya dengan PT. APL tidak ada permasalahan. Akan tetapi, PT. APL tidak menerima Kelapa Sawit dari Petani yang bukan mitra. Mereka meminta agar pemerintah mendorong PKS tersebut membeli TBS Kelapa Sawit dari petani non-mitra dengan harga yang bersaing.
Dari 14 PKS yang ada di Kabupaten Batanghari hanya 4 PKS yang hadir. Adapun alasan PKS menjelaskan terkait murahnya harga TBS yakni, kebijakan Ekspor CPO kembali di buka tidak serta merta dapat memulihkan harga. Ketika ekspor kemarin ditutup maka pembeli di luar negeri, membeli kepada produsen lain seperti Malaysia.
Perwakilan PKS PT. Dharmasraya Palma Sejahtera Suasana, mengatakan sejak 10 hari lalu pihaknya tidak bisa menjual CPO, karena tidak ada pembeli. 10 hari kedepan, kemungkinan mereka tidak melakukan pembelian TBS lagi.
PT. BSU diwakili oleh Dedi katakan, mereka tetap membeli TBS dari masyarakat, untuk kebun plasma masih dibayar sesuai dengan harga Dinas Perkebunan.
PKS PTPN VI Aurgading dalam satu minggu ini sudah stop melakukan pembelian TBS dari pihak ketiga, karena tanki timbun sudah penuh. PTPN VI beralasan mereka memiliki lahan kebun sendiri di Durian luncuk seluas 4.800 hektar.
PT. HAL Owner memberikan kuasa penuh kepada pihak kedua, untuk mengelola pabrik. Mereka melakukan KSO, masih ada perbaikan PKS. Stok yang ada 900 ton, kapasitas tanki 1500 ton, tanki yang 500 ton sedang ada pencucian. Juga ada problem internal PT.KAS dengan PT. HAL, apakah KSO nya dilanjutkan atau tidak.
Selaku pimpinan RDP, Wakil Ketua (Waka) II DPRD Batanghari Ilhamuddin menyimpulkan Berdasarkan informasi yang terangkum dalam RDP, baik dari Koperasi maupun Pabrik Kelapa Sawit. Adanya perbedaan harga Tandan Buah Segar Kelapa sawit yang dihasilkan dari kebun plasma dan Non-Plasma.
“Mayoritas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Batanghari tidak patuh terhadap harga yang di tetapkan oleh Dinas Perkebunan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka DPRD Kabupaten Batang Hari akan segera membentuk PANSUS,” kata Waka II DPRD Kabupaten Batanghari Ilhamuddin.
Disebutkan Waka II Ilhamuddin, di Kabupaten Batanghari masih banyak Pabrik Kelapa Sawit yang belum mematuhi Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 112/Kb.120/M/6/2022 khususnya tentang pencapaian harga TBS pekebun di atas Rp. 3.000/ Kg. Untuk itu DPRD Kabupaten Batanghari mendorong Pemerintah Provinsi jambi meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Harus ada langkah tegas dengan melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas PMPTSP dan Dinas Koperasi agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap PKS yang ada di Kabupaten Batanghari. Beri sanksi dan tindakan tegas terhadap PKS-PKS nakal ini,” tandas Ilhamuddin.
“Hari ini terjadinya pembatasan masuknya Tandan Buah Segar ke Pabrik Kelapa Sawit. DPRD sangat mendukung investasi di Batanghari, tetapi jangan sampai merugikan petani. Selisih harga antara petani plasma dan non plasma hampir mendekati angka Rp. 1.000,” Pungkasnya.
Discussion about this post