SUARAJAMBI.COM- DPRD Tanjung Jabung Timur Kembali menggelar Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021-2022. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I DPRD , Saidina Hamzah, SE dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur , Sapril, S.I.P , Sekretaris DPRD, Syafaruddin, S.I.P Sekretaris DPRD , Forkompinda dan para Kepala OPD.
Secara umum lima Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diantaranya Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PDI – P, Fraksi BBI dapat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dijadikan Peraturan Daerah, sedangkan Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) tidak dapat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Fraksi PAN dalam pandangan akhir yang disampaikan Musabakoh menyetujui Ranperda menjadi Perda, fraksi Pan juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung timur atas keberhasilan yang mencapai target atas pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.163.129.937.037,75.
Selanjutnya Fraksi Golkar dalam Pandangan Akhir yang disampaikan jubirnya, Hj. Dewi Yulianti,S.E secara khusus memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh anggota Badan Anggaran yang telah menyelesaikan Pembahasan Ranperda, Fraksi Golkar meminta kepada seluruh OPD yang melaksanakan program kegiatan fisik, wajib melaksanakan pengawasan yang berjenjang, sehingga output yang dihasilkan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah agar seluruh catatan, saran dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD Tanjabtim untuk segera ditindak lanjuti,”pungkas Hj. Dewi.
Fraksi PDI – Perjuangan dalam Pandangan Akhir yang disampaikan oleh Ermeida Siringo Ringo menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2021 dengan catatan semua rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Fraksi BBI dalam Pandangan Akhir yang disampaikan jubirnya Ahmad Fadillah, S.E menyetujui Ranperda menjadi Perda dengan merekomendasi catatan adanya beberapa OPD yang capaian kinerjanya kurang dari 90% sehingga menimbulkan Silpa dan juga hasil temuan BPK agar kiranya untuk dapat ditindak lanjuti.
Dilanjutkan Fraksi RNR dalam Pandangan Akhirnya yang disampaikan oleh Yudi Hariyanto EY mengatakan, Mendukung penuh dan meminta pihak Kejaksaan serius menangani proses hukum dugaan penyimpangan kegiatan bimtek desa se-kabupaten Tanjung Jabung timur, kita tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan pada pihak kejaksaan. Fraksi RNR meminta kepada saudara pimpinan agar menjadwal ulang pembahasan tindak lanjut hasil audit BPK sesuai konstitusi,”papar jubir RNR. (yes-Adv)
Discussion about this post