SUARAJAMBI.COM- Periode Pengawasan dan Penegakan Hukum ( Gakkum) Penyelenggaraan Angkutan Umum di Provinsi Jambi telah rampung dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan 23 Juni 2022. Banyaknya kecelakaan yang terjadi oleh angkutan pariwisata, AKAP dan AJAP menjadi latar belakang bagi Jasa Raharaja Jambi dan BPTD V untuk melakukan kunjungan ke loket-loket pengusaha angkutan umum illegal agar mengurus izin operasi penyelengaran angkutan umum menjadi legal.
Upaya BPTD V Jambi sejalan dengan tujuan Jasa Raharja dalam hal menghimbau dan memantau seluruh pengusaha angkutan umum illegal agar mengurus izin operasinya sebagai pengusahaa angkutan umum. Pengusaha angkutan umum resmi yang memiliki izin operasi wajib untuk mengkutip Iuran Wajib yang dikuip dari tiket/karcis angkutan umum di jual kepada penumpang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Doni Koesprayitno menjelaskan “ Jasa Raharaja memiliki kewajiban mengelola Dana Iuran Wajib sesuai Undang undang Nomor 33 tahun 1964 melalui para pengusaha angkutan umum, giat kunjungan ke loket-loket trasportasi darat illegal bersama BPTD V Jambi menjadi awal mula kami untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha transportasi umum yang belum melegalkan usahanya dengan mengurus izin operasi ” jelasnya.
“Pengusaha atau perusahaan transportasi umum yang tidak memiliki izin operasi resmi tidak dapat diberikan Perlindungan Kecelakaan Penumpang umum oleh kami Jasa Raharja , sebab moda transportasi yang mereka opersionalisasikan legal, Jasa Raharaja melakukan pengutipan Iuaran Wajib bagi kendaraan angkutan umum resmi yang memiliki ijin dari Pemerintah “ jelas Donny
“Jadi mengunjungi loket-loket transportasi darat illegal dalam giat Gakum minggu lalu memiliki dampak yang positif baik Jasa Raharaj kami dapat mendata banyak potensi angkutan penumpang umum di Kota Jambi, dan dikedepannya kami bersama BPTD V Jambi akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh pengusaha atau perusahaan transportasi illegal ini menjadi legal ahgar masyarakat Jambi terlindungi dalam perjalaannya ,” tutup Donny.
Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), diatur dalam Program Perlindungan Dasar Asuransi Penumpang Umum yang mengatur tentang penjaminan terhadap penumpang Alat Angkutan Umum yang mengalami kecelakaan baik 2 kendaraan maupun tunggal. Pengusaha Angkutan Umum, melakukan Pembayaran IWKBU kepada Jasa Raharja sebagai penjaminan terhadap seluruh penumpang.
Discussion about this post