SUARAJAMBI.COM- Dalam rangka menjalankan salah satu tri dharma perguruan tinggi, Fakultas Hukum Universitas Jambi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Ombudsman Perwakilan Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi Dalam Penanganan Pungutan Liar pada Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan SMA di Provinsi Jambi pada Senin (22/08) bertempat di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi para akademisi dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini terjun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan aktivitas.
Prof. Sukamto, selaku ketua tim pengabdian mengungkapkan bahwa peran Ombudsman dalam melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi dan penyelenggaraan publik sangat diperlukan, bahwa saat ini kerap kali terjadi penyelewengan dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap para aparatur negara.
“Ombudsman ini lahir di era Gusdur, dikarenakan saat itu melihat bahwa negara lain memliki lembaga yang tujuannya adalah mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance. Seperti Newzeland, dan Australia,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hartati yang juga anggota tim pengabdian memaparkan bahwa isu yang berkembang saat ini bahwa banyak sekali ditemukan pungutan liar di sekolah. Apakah ini diperbolehkan atau nanti akan bermasalah.
“Kita mengetahui bahwa dalam praktiknya, sekolah seringkali meminta berbagai macam pengeluaran biaya bagi para siswa, hal-hal seperti ini harus dibuatkan payung hukumnya agar tidak menjadi benturan di kemudian hari,” ucapnya.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Seperti diketahui bahwa terdapat beberapa bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi Saiful Roswandi, Kepala Sekolah SMA se-Provinsi Jambi, Anggota Komite, dan unsur terkait.
Discussion about this post