SUARAJAMBI.COM– Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur meningatkan para Pendamping Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jangan cawe-cawe dengan para Kepala Desa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Cawe-cawe yang dimaksud Wabup adalah para pendamping desa ikut dalam pengerjaan kegiatan yang dianggarkan melalui dana ADD tersebut. Hal ini ia sampaikan saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Kamis (22/9).
Wabup meminta para pendamping Desa tetap profesional dalam melaksanakan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan Amanah undang-undang yang berlaku. Ia menyadari selama ini banyak bisikan yang menginformasikan para pendamping desa yang cawe-cawe di Desa. ‘’Kalau di Tanjung Jabung Timur ini tidak ada, berarti bagus. Kalau ini ada, saya minta ini dihentikan,’’ ujar Wabup.
Selain itu, Wabup juga merasa cukup miris ada beberapa oknum Camat dan Kepala Desa yang belum hadir pada acara tersebut. Ia sempat mengecek satu persatu para camat di sebelas kecamatan dan Kepala desa yang belum hadir tersebut. Beberapa kali ia meminta para Camat atau yang mewakili camat atau kades yang belum hadir tersebut untuk segera dihubungi. ‘’Telfon Camat yang belum hadir tersebut, Kepala Dinas PMD buat teguran ke Camat, jika perlu saya yang akan tandatangani surat teguran tersebut,’’ imbuhnya.
Acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa ini menurut Wabup sangat penting bagi para Camat dan khususnya Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa di daerahnya. Tujuannya jelas agar pengelolaan dana desa ini bisa tepat sasaran, tertib administrasi dan transfaran. Dijelaskan Wabup, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas masyarakatnya di Desa. Selain itu, pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik daerah.
‘’Pengelolaan keuangan yang efektif, transfaran dan akuntabel menjadi salah satu parameter penting dari keberhasilan roda pemerintahan,’’ ungkapnya.
Desa dalam pengelolaan dana desa dibawah komando tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam negeri, Kementerian keuangan dan Kementerian Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dimana tiga kementerian ini mengeluarkan kebijakan sesuai dengan porsi kewenangannya masing-masing. Kebijakan dan peraturan itulah nantinya menjadi acuan bagi desa dalam menjalakan pengelolaan keuangan desanya.
Seperti halnya peraturan yang baru diterbitkan Menteri Keuangan Republik Indonesai Nomor 128 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada perubahan PMK tersebut ada beberapa hal yang harus dipedomani, seperti desa harus merelokasi selisih dana desa untuk BLT-DD. Karena kementerian keuangan akan menyalurkan Kembali selisih dana desa ke rekening kas desa dan selisih dana desa untuk BLT-DD itu dapat digunakan untuk kegiatan prioritas di desa yang bersangkutan sesuai dengan arahan presiden seperti diantaranya, kegiatan penanganan kemiskinan ekstrim termasuk BLT desa, kegiatan penanganan stunting di desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani dan kegiatan prioritas lainnya.
‘’Makanya sangat penting hadir dan mengikuti kegiatan ini. Jangan nanti, setelah diprogramkan baru sibuk tanya sini tanya sana. Ini kesempatan kita menambah wawasan dan bertanya apa saja, khususnya terkait dengan kegiatan prioritas yang dimaksud agar tidak menjadi persoalan kedepan,’’ ujarnya.
Untuk itu, Wabup berpesan kepada para Kepala Desa, agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa. Terutama dana yang dialokasikan untuk jarring pengaman sosial atau BLT desa. Supaya berhati-hati dalam pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) jangan sampai terjadi tumpeng tindih dengan bantuan yang lain. (adv)
Discussion about this post