SUARAJAMBI.COM- Untuk meningkatkan kesehatan generasi bangsa di masa depan, Pemerintahan Provinsi Jambi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengadakan Acara Gerakan Nasional Aksi Bergizi di Pondok Pesantren Darul Arifin, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (26/10).
Acara ini dilakukan serentak secara nasional di seluruh kabupaten dan Kota, minimal pada dua sekolah. Untuk Provinsi Jambi, kegiatan ini diputuskan berlangsung di Pondok Pesantren Darul Arifin. Dengan diikuti oleh jumlah peserta mencapai 400 santri dan 400 santriwati. Kegiatan ini digelar serentak juga dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober dan Hari Kesehatan Nasional ke-58 Tahun 2022.
Selain dihadiri dan dibuka oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM H Husairi SIP ME, mewakili Gubernur Provinsi Jambi, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr Fery Kusnadi, Kepala Kantor Kementrian Agama Jambi, Pj Bupati Batanghari, Kepala OPD Provinsi Jambi, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Arifin, para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tuo Tengganai di Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan ini, dilaksanakan tiga intervensi utama aksi gizi, yakni; sarapan dan minum tablet tambah darah bersama di sekolah setiap minggu sekali. Kedua; Edukasi gizi untuk mempromosikan asupan makan yang sehat. Ketiga; komunikasi untuk perubahan perilaku, terutama aktifitas fisik setiap hari.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr Fery Kusnadi mengatakan, bahwa kita perlu mempersiapkan generasi bangsa yang sehat untuk masa depan bangsa. Karena itu, perlu diberikan pendidikan kesehatan, agar mereka mampu menghindarkan diri dari permasalahan yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
Menurutnya, perlu diketahui, bahwa hasil Riskedas Tahun 2018 menunjukkan bahwa, anemia pada anak usia 5-14 tahun tercatat sebesar 26,8 persen dan usia 15-24 tahun sebesar 32 persen. Ini artinya; tiga dari 10 anak di Indonesia menderita anemia.
Anemia adalah awal dari resiko ibu untuk melahirkan anak stunting. Sehingga anemia ini perlu dicegah, mulai dari usia remaja putri. Masih tingginya kasus anemia ini, erat kaitannya dengan kepatuhan konsumsi tablet Tambah Darah (TTD), khususnya pada remaja putrid an Ibu Hamil. Untuk itu, perlu dilaksanakan Aksi Gizi untuk anak remaja, anak sekolah/Madrasah, untuk meningkatkan kesehatan mereka.
Selain itu, TP UKS Provinsi Jambi, sebagai Pembina Program di sekolah-sekolah, juga telah berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan perubahan perilaku masyarakat sekolah untuk kesehatan, terutama untuk pemberian Tablet Tambah Darah pada remaja putri.
Sementara itu, H Husairi mengatakan, Gizi adalah komponen yang penting dan memiliki peran sentral untuk mencapai 13 dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Sambutan Gub/Gerakan Nasional Aksi Bergizi 4 Development Goals-SDGs).
Melalui perbaikan gizi, banyak tujuan lain yang bisa tercapai untuk menuju ke perbaikan suatu bangsa. Gizi pada remaja tentu saja merupakan hal krusial, karena banyak kebiasaan-kebiasaan terkait gizi seseorang yang dimulai pada saat remaja, akan dibawa sampai ketika mereka dewasa. Oleh karena itu, intervensi gizi harus dimulai sedini mungkin.
Kehidupan remaja tidak hanya berpusat pada satu hal, tantangan-tantangan yang saat ini dihadapi remaja kita sangat beragam yaitu: Gizi dan stunting, Kesehatan Reproduksi, HIV/AIDS, Kebersihan Personal, Sanitasi, Penyakit Tidak Menular (PTM), Penyalahan Obat (NAFZA), Kesehatan Jiwa dan Kekerasan/Cidera.
Untuk itu, dianggap perlu memberikan pengetahuan kepada remaja. Banyak dari isu kesehatan tersebut di atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, kerja sama Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama tertuang dalam Peraturan Bersama 4 Kementerian Nomor 6/X/ 2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 tahun 2014, dan Nomor 81 tahun 2014, tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).
Maka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki peran untuk melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M diantaranya menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan kurikuler dan ekstrakurikuler: merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M; mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan; serta menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar. (Adv)
Discussion about this post