SUARAJAMBI.COM– Warga pengguna jalan umum mengeluh keadaan jalannya rusak dan berlubang mengakibatkan pengguna sepeda motor sering mengalami kecelakaan, pekerjaan pembuangan saluran limbah atau Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) oleh Perusahaan BUMN di anggap sangat mengganggu bahkan membahayakan pengendara lalu lintas, beberapa pengendara pun di kabarkan mengalami insiden kecelakaan.
Akibat dari kerusakan jalan tersebut banyak para warga pengguna kendaraan terutama pengguna sepeda motor mengeluh bila melewati lubang jalan tersebut. Segala jenis kendaraan sering antri bila melewat jalan tersebut dan diarea pekerjaan IPAL khususnya di jalan provinsi sering tidak terlihat adanya rekayasa lalu lintas, ataupun petugas yang mengatur atau memberitahu, terlihat pula hamparan batu berserakan di jalan.
Sebelumnya, Pada Senin, (7/11/2022) lalu, seorang pria yang diketahui bernama Herman (66) terjatuh di lubang galian pekerjaan yang berlokasi di RT 13 Tanjung Pinang kecamatan Jambi Timur.
Nah…pada hari Jumat malam 25/11/2022 sekitar pukul 19.00 wib, salah seorang warga Kota Jambi bernama Ferry dan Kar yang sedang berboncengan pulang mengendarai sepeda motor juga mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh lubang jalan dengan kedalam sekitar 8 cm dan lebar 60 cm, diketahui lubang jalan tersebut diakibatkan oleh sisa pengerjaan IPAL oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk ditambah kurangnya penerangan jalan.
menyikapi permasalahan tersebut, Pengamat kebijakan public Nasroel Yasier memberikan pandangannya “Kalau menyangkut mengenai kecelakaan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan, Aturannya sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009”.
“Apabila ada tuntutan dari korban kecelakaan akibat pekerjaan yang menimbulkan jalan berlubang, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak tersebut” kata Nasroel.
Menurut Nasroel, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi. Setiap pekerjaaan yang dikerjakan untuk kepentingan masyarakat harus kita dukung, tetapi kepentingan umum menyangkut pelayanan publik harus tetap dijaga, sehingga masyarakat pun merasa aman dan nyaman dalam menggunakan fasilitas umum seperti salah satunya jalan.
“Dalam aturannya untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta, jadi jangan menyepelehkan, semuanya sudah ada aturan Hukumnya, pihak yang berkaitan harus wajib bertanggungjawab sesuai dengan aturan yang berlaku” tegas Nasroel.
Keluarga Korban Ferry berharap ada pertanggungjawaban dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk atas kecelakaan yang dialami saudaranya yang diakibatkan oleh pengerjaan IPAL, jangan hanya setelah dapat informasi ada kecelakaan kendaraan akibat lubang pengerjaan, lalu cepat-cepat menuntup lubangnya, dan dianggap masalahnya sudah selesai, kedepannya apabila terjadi lagi peristiwa yang sama, jangan sampai penyelesaiannya hanya begitu saja tanpa ada tanggungjawabnya. (ys)
Discussion about this post