SUARAJAMBI.COM- Fikri Reza selaku kuasa hukum pihak dr Herlambang Fikri mengatakan,” Gubernur Jambi Al Haris harus ikut bertanggung jawab terkait jabatan Direktur RS. dr Herlambang yang saat ini berpolemik.
Kata Fikri Riza, Pada tanggal 20 Januari 2022, Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi DR dr Herlambang, Sp.OG. KFM melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jambi yang di tujukan langsung ke Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.
Surat balasan tersebut menanggapi surat dari Sekdadengan nomor S-204/BKD-3.1/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 lalu, isinya antara lain :
Bahwa sehubungan dengan adanya Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jambi yang ditanda tangan oleh Sekda Provinsi Jambi yaitu Bpk. H. SUDIRMAN, S.H., M.H. a.n.
Gubernur Jambi sebagaimana Surat Nomor : S.204/BKD-3.1/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 Perihal Permintaan pernyataan Sikap, maka dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa saya telah diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi dan telah dilakukan pelantikan oleh Gubernur Jambi pada tanggal 25 Mei 2022 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 422/KEP.GUB/BKD-3.3/2022 tanggal 25 Mei 2022;
2. Bahwa saya sebelum diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher Provinsi Jambi telah melewati proses dan tahapan seleksi secara terbuka yang mana dalam persyaratan, seleksi administrasi hingga tahap akhir seleksi serta sampai dengan pelantikan oleh Gubenur Jambi tidak ada satupun mengsyaratkan adanya pemberhentian dari jabatan Dosen dan Mutasi saya dari instansi induk yaitu
Universitas Jambi yang notabene dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ke Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Nomor : S.204/BKD-3.1/I/2023 Perihal Permintaan pernyataan Sikap tertanggal 16 Januari 2023 tersebut;
3. Bahwa saya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat taat aturan dan arahan serta perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang notabene memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi adalah Gubernur Jambi sebagai PPK dan disamping itu saya sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi diangkat oleh Gubenur Jambi dan sampai saat masih menjabat sebagai . Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi.
4. Bahwa perlu Bpk. Ketahui, pada tanggal 28 Juli 2022, Gubernur Jambi Bpk. Dr. H. AL HARIS, S.Sos., M.H. telah mengirimkan surat Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor : S-3300/BKD-
2.3/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022, Perihal “Permintaan Penugasan Dr. dr.HERLAMBANG, SpOG-KFM NIP. 19690118 200012 1 001 pada Pemerintah Provinsi Jambi”, yang mana dalam surat tersebut pada angka 2 (dua), Gubernur
Jambi Bpk. Dr. H. AL HARIS, S.Sos., M.H. mengajukan “permohonan persetujuan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I agar PNS yang bersangkutan (Dr. dr. HERLAMBANG, SpOG-KFM) dapat diberikan status penugasan PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, maka sebagai ASN/PNS tentunya saya akan mengikuti arahan dan keputusan dari Gubenur Jambi selaku PPK, yang saat ini sedang proses di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I.
5. Bahwa jamak diketahui saat ini Gubenur Jambi Dr. H. AL HARIS, S.Sos., M.H. sedang menunaikan ibadah Umroh di Makkah, tentunya tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak H. SUDIRMAN, S.H.M.H selaku Sekda Provinsi Jambi untuk menunggu arahan dan keputusan dari Gubenur Jambi sekaligus selaku PPK, hingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baik mungkin sesuai dengan Surat Gubenur Jambi Nomor : S-3300/BKD-2.3/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fikri Reza kembali menegaskan jika sebenarnya itu bukan rangkap jabatan, karena status dr. Herlambang di Universitas Jambi (UNJA) sebagai dosen bukan dekan, hanya mengajar di Fakultas Kedokteran dan Ilmu kesehatan (FKIK). Dan di RSUD dr.Herlambang menerima tunjungan saja sedangkan di UNJA menerima honor sebagai pengajar. (yes)
Discussion about this post