SUARAJAMBI.COM- Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menanggapi permintaan audiensi 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW di Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, terkait surat pemberhentian RT/RW yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Parit Culum dengan nomor surat 149/548/PC 1/2022.
Pertemuan itu langsung dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE dan didampingi Setwan Tanjab Timur, Syafaruddin, serta Anggota DPRD Tanjab Timur, diantaranya Ariandi, Jamil Akbar, Agus Pranata, Firmansyah Ayusda, Ernawati, H Samsu Alam dan Guntur, di ruang rapat serbaguna DPRD, Selasa (24/01/2023).
Dari pihak Pemerintah dihadiri Kadis PMD Tanjab Timur, Mariontoni, Kabid Pemerintahan Desa, Rica, Kabag Hukum, Frans Supriadi dan Camat Muara Sabak Barat, Irwanuddin.
Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE, usai pertemuan mengatakan melalui Kabag Pem Setda Tanjab Timur tadi, kita memang ada sedikit kekosongan di turunan peraturan daerah dimana Perda tersebut hanya mengatur regulasi tentang pemilihan ketua RT dan RW di desa dan secara spesifik tidak ada mengatur tentang RT dan RW di kelurahan.
“Untuk itu kami meminta dan merekomendasikan agar merevisi peraturan daerah itu untuk mencantumkan atau mengakomodir tatanan atau regulasi terhadap RT atau RW di kelurahan,” ujar Mahruf.
Rekomendasi kedua lanjut Mahruf, karena ini sudah terjadi pergantian ketua RT dan RW, dan untuk menegakkan rasa keadilan, diminta untuk melakukan pemilihan ketua RT dan RW setempat yang terjadi polemik. (*toy)
Discussion about this post