CB24.COM- PT. Bumi Borneo Inti ( BBI) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan pelabuhan yang didirikan oleh Herman Trisna beserta istrinya Cendiana Soemarko pada tahun 2002 lalu berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 22 April 2002 di kantor Notaris Patti Dewi Rosanni Pasaribu SH, di wilayah Cikarang, Bekasi.
Medio 2007, Herman melakukan pengembangan bisnis ke Provinsi Jambi dan mengangkat seseorang bernama Deniel Candra sebagai Manajer. Untuk mempermudah proses perizinan, Hermanpun menaikkan jabatan Deniel menjadi Direktur, bukan pemegang saham.
Pertengahan tahun 2010, PT. BBI mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasional Produksi (OP) dari Pemkab Muaro Jambi berdasarkan Keputusan Bupati Nomor. 94 tahun 2010. Namun dokumen ini disembunyikan oleh Deniel Chandra, tanpa memberitahukannya kepada Herman Trisna selaku pemilik Perusahaan.
Karena telah mendapatkan hasil dan keuntungan dari operasional batubara, Deniel berupaya untuk mengambil alih perusahaan dengan cara mengundurkan diri dari perusahaan dan merobah akte kepemilikan perusahaan bekerjasama dengan Notaris bernama Tubagus Kiemas yang berdimjsili di wilayah Tangerang.
Dalam salinan Akta No.7 yang dibuat tanggal 5 Maret 2021, disebutkan seolah-olah Herman Trisna telah menyerahkan kepemilikan saham perusahaan sebanyak 24 ribu saham dengan nilai sebesar Rp. 12 milyar kepada Deniel Candra serta kepada Yos Meilano sebanyak 5.999 lembar saham atau setara dengan Rp. 2,9 Milyar.
Namun niat jahat Deniel Cs terbongkar karena Herman Trisna mendapat informasi dari temannya yang ada di Kementerian saat ia ingin mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya PT. BBI kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM tahun 2022 lalu dimana pihak kementerian memperlihatkan dokumen bahwa pemllik PT. BBI bukan lagi dirinya, melainkan Deniel Candra.
Tidak terima dengan perbuatan Deniel, akhirnya Herman-pun melaporkan Deniel kepada pihak kepolisian. Mengenai pemalsuan dokumen ia laporkan ke Mabes Polri, sedangkan soal penambangan illegal dan penjualan batubara ilegal ia laporkan ke Polda Jambi.
Hal ini juga dibenarkana oleh Roy Marten, artis senior yang juga sahabat dekat Herman yang namanya sempat terseret dalam persoalan ini karena dirinya berencana ingin berinvestasi di perusahaan tambang milik Herman. Bahkan dirinya juga ikut mendampingi Herman ke Mabes Polri.
“Saya dan Dwi Yan ikut bantu pak Herman ngurus persoalan ini. Ada dua yang dilaporkan, pertama soal pemalsuan akta perusahaan ke Mabes Polri, yang kedua soal penambangan illegal di Polda Jambi,” ujar Ayah Gading Marten ini.
Lebih lanjut dikatakan Roy, persoalan ini bersumber dari perubahan akta perusahaan yang dilakukan oleh Deniel Candra yang bekerjasama dengan Notaris. Hal inipun sudah diakui oleh sang notaris dimana dirinya telah melakukan kesalahan dengan mengatakan Herman Trisna hadir dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana tertuang dalam akta perubahan perusahaan yang dibuatnya. “Jadi jelas disini, Herman tidak pernah melepaskan sahamnya kepada saudara Deniel atau siapapun,” tukasnya.
Untuk melanjutkan operasional perusahaan, Herman melakukan perubahan akta dengan menempatkan dirinya sebagai Direktur dan Cendiana Soemarko sebagai Komisaris sembari menata ulang manajemen perusahaan.
Terkait persoalan ini, Koordinator GERAKAN ANAK BANGSA PEDULI (GAB PEDULI), Syaiful Iskandar meminta pihak kepolisian, baik di Mabes Polri maupun di Polda Jambi untuk dapat bergerak cepat memproses laporan yang sudah disampaikan oleh Herman Trisna tersebut.
“Kita minta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, baik di Mabes Polri maupun di Polda Jambi untuk dapat segera memproses laporan yang sudah disampaikan oleh Pak Herman, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Kalau ini dapat segera dituntaskan, tentunya para pelaku usaha tambang dapat bekerja dengan tenang dan akan mendatangkan keuntungan juga bagi daerah atas penerimaan pajak yang diperoleh dari aktivitas tambang ini.
Lebih lanjut, Syaiful juga meminta agar hukum dapat ditegakkan secara tegas dan adil. “Tegakkan hukum secara tegas dan adil, dimana yang benar dipulihkan nama baiknya sedangkan yang salah dihukum sesuai perbuatannya,” ujar aktivis buruh dan petani ini. (jai)
Discussion about this post