SUARAJAMBI.COM- Warga Desa Benteng Rendah Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari gerah akibat dampak kerukan salah satu perusahaan tambang Batu Bara yang ada di wilayah tersebut yang telah merusak lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa mereka. Parahnya, hal ini telah berlangsung selama 2 tahun belakangan tanpa ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa setempat.
Menurut keterangan Warga, ada 1 Ha lahan yang terdampak dari aktivitas tambang tersebut.” memang aktivitas tambang bukan di TKD, namun mengapa 1 Ha lahan TKD di jadikan penimbunan kerukan tambang, ada 1 Hektar yang terdampak, dan juga dijadikan jalan perusahaan, ini aturan mainnya bagaimana, dan ini sudah berlangsung selama 2 tahun.” ujar warga yang enggan di sebut namanya.
Di tambahkannya, mereka sudah mempertanyakan kepada pihak Desa maupun Perusahaan.” kita sudah melakukan konfirmasi beberapa waktu lalu dengan Pemerintah Desa Benteng Rendah maupun pihak Perusahaan Tambang (PT. Miskon), namun tidak ada kejelasan dan hanya terkesan saling lempar tanggung jawab.”imbuhnya.
Untuk itu kata dia, warga berharap ada ketegasan dari Pemerintah untuk segera di tindak lanjuti.” Tanah Kas Desa merupakan Aset Desa yang artinya Milik Negara, dan jika ada penyalahgunaan, itu wajib tindak lanjuti, maka itu kami warga Desa Benteng Rendah Kecamatan Mersam, minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari khususnya Bupati untuk segera melihat hal ini secepatnya, masalahnya sudah 2 tahun dan merugikan masyarakat Desa Benteng Rendah”. Tegasnya.
Untuk di ketahui Tanah Kas Desa merupakan Tanah Negara, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Tanah Kas Desa tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Pihak yang menjadi hak adalah Pemerintah Desa untuk menggarapnya sebagai Pendapatan Asli Desa.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efesiensi, akuntanbilitas, dan kepastian nilai.
Dengan demikian seperti apa yang diuraikan pada dasar pelaksanaan pengelolaan kekayaan desa harus mendapatkan persetujuan BPD. Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa. (fik)
Discussion about this post