SUARAJAMBI.COM– Menindaklanjuti surat pengunduran diri Syarif Fasha selaku Walikota jambi, DPRD Kota, Senin 12 Juni 2023 melakukan rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran diri Walikota Jambi periode 2018 – 2023 di ruang Rapat A DPRD Kota Jambi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, SH dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Jambi serta para pejabat tinggi Pemerintah Kota Jambi tersebut berjalan lancar dan khidmat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Jambi menyampaikan alasan pengunduran diri Walikota terkait pencalonan diri Walikota Jambi sebagai calon anggota DPR RI Dapil Jambi. Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi, iapun mengucapkan terima kasih atas kerja keras Walikota dalam membangun Kota Jambi selama hampir dua periode. “Atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan hasil karya Walikota Jambi dalam membangun Kota Jambi selama hampir dua periode,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Jambi, Syarif Fasha dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf seandainya selama ia memimpin kota Jambi masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Semoga segala target yang belum tercapai dapat dilanjutkan oleh Walikota berikutnya. “Atas nama Walikota Jambi, Saya menyampaikan permohonan maaf seandainya dalam kepemimpinan saya selama ini membangun Kota Jambi masih terdapat kekurangan dan kelemahan, sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Jambi yang dimintai komentarnya terkait tindaklanjut surat pengunduran diri, mengatakan jika tugas DPRD Kota Jambi sudah selesai. Administrasi selanjutnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. “Tugas kami selaku selaku pimpinan dan anggota legislatif sudah selesai, proses selanjutnya ada di Kementrian Dalam Negeri untuk mengeluarkan SK Pemberhentian,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah , Pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa ; “Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang berhenti atas permintaan sendiri adalah Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota, pemberhentian dilaksanakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”.
Dengan demikian, jalan DR. dr. Maulana untuk menjadi Walikota Jambi tentunya tinggal selangkah lagi alias menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri. (Jai)
Discussion about this post