SUARAJAMBI.COM– Sudah di incar atau di intai lebih kurang 1 tahun,aksi pelaku perbuatan asusila atau pasangan perselingkuhan yang melanggar KUHP pasal 284 Ayat 1 di ancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan peria atau wanita yang sudah kawin melakukan perselingkuhan,Atau UU no 1 tahun 2023 pasal 411 ayat 1 setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bikan suami atau istrinya di pidana karna perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Sudah lama aksi tersebut, sudah berulang kali terjadi nasip naas menimpa pelaku dan janda 2 kali berinisial T.
Pelaku asusila yang berinisial AS,sebelumnya Malah menantang siapa yang dapat menangkap saya ujar pelaku saat santai atau sedang emosi pelaku selingkuh mengatakan akan berikan uang 10 juta rupiah ejek pelaku kepada siapa yang membicarakannya.
Saat tertangkap basah oleh pemuda Dan pemdes pasangan selingkuh tanpa perlawanan.Bahkan beralasan pelaku Ingin mintak sop daging sapi, Kebetulan siang sebelum kejadian Pemotongan hewan Korban,kok malam-malam begini kata pumuda dan pemdes pada saat penangkapan.
Lagi-lagi pelaku mau menyelamatkan diri dengan menyogok atau menyuap yang melakukan penangkapan Sebesar 20 juta namun sukurlah itu tidak terjadi dan memang mereka harus di amankan karna membuat kotor kampung kata salah seorang.
Para pemuda dan pemdes serta saksi yang melakukan penangkapan mereka tidak tergiur dengan apa yang di lakukan oleh perzinaan. Kejadian penangkapan sekira pukul 3.30 dinihari pada hari Kamis Malam jumat tangal 30 juni 2023. Di rumah kediaman T di Rt 17 dusun 1.pelaku perselingkuhan adalah anggota Banser selaku kepala ranting kecamatan Mersam,serta di desa sebagai ketua Rt.
Malam itu juga pasangan selingkuh di gelandang ke kantor Desa di lanjutkan pada pagi Jum’at di lakukan sidang cuci kampung serta di kenakan denda Adat sesuai dengan sangsi Adat Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. sesudah menyelesaikan sangsi adat kedua penzina di usir dari Desa Tapah Sari.
Ketua BPD Desa Tapah Sari saat di konfirmasi melalui via wasstap membenarkan kejadian ini. Sampai berita ini di turunkan masih menunggu peroses di lembaga adat Desa Tapah Sari. (hmn)
Discussion about this post