SUARAJAMBI.COM- Potret penegakkan hukum di negeri ini sampai hari ini masih jauh panggang dari api alias masih jauh dari nilai keadilan. Bak kata pepatah, “hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”. Sebuah persoalan yang kasat mata dan tidak memerlukan pemikiran yang mendalam, masih berani dipermainkan oleh aparat penegak hukum.
Hal ini menimpa Dian Prayoga (21), seorang sopir truk yang biasa mengangkut barang–barang lansiran dari berbagai pihak sekarang harus mendekam dalam sel tahanan karena dituduh membawa kayu illegal. Padahal saat ia membawa truk yang disopirinya tersebut sang pemilik kayu justru ada dalam mobil yang ia bawa sebelum akhirnya dihentikan oleh pihak Polisi Kehutanan (SPORC) Jambi pada tanggal 11 Maret 2023, di wilayah Simpang Rambutan, Desa Panoban, Kecamatan Batag Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Menurut pengakuan orang tua Dian (Paryono-red), anaknya saat itu ditangkap dan diproses oleh Polhut SPORC Jambi hingga ditetapkan menjadi tersangka secara tidak adil karena menurutnya yang ada dalam mobil truk yang disopiri anaknya saat itu ada 3 (tiga) orang, yakni Dayat sipemilik kayu serta Iwan anak buah Dayat. Belakangan diketahui bahwa Dayat adalah seorang Babinsa di Desa. Air Balui, kecamatan Kemuning, Slensen, Indragiri Hilir, Riau.
Masih menurut pengakuan Yono, kayu yang dibawa anaknya tersebut adalah kayu potongan (4 meter), bukan kayu yang diambil dari hutan lindung dan ada faktur pembeliannya.
Berdasarkan berita acara tanggal 12 Maret 2023 yang dibuat oleh Suharno Eka Saputra, SH,MH, selaku Penyidik PNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dian Pyaroga diperiksa sebagai tersangka atas tuduhan membawa hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah (illegal) dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketua LSM LIHAT JAMBI, Sapriadi selaku pihak yang mendapingi keluarga Dian Prayoga mengatakan bahwa penetapan saudara Dian Prayoga sebagai tersangka dalam kasus ini sungguh tidak adil karena posisi Dian hanyalah seorang sopir yang bekerja atas perintah orang lain. Sedangkan kayu yang diangkunya tersebut ada pemiliknya serta penjualnya, tapi kenapa kedua orang ini tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Polhut.
“Penetapan Dian sebagai tersangka dalam persoalan ini sungguh tidak adil karena yang lebih bertanggungjawab mestinya pembeli dan penjual kayu tersebut jika kayu tersebut dinyatakan barang illegal oleh pihak Polhut Jmabi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dian sendiri saat ini telah divonis tiga (3) tahun penjara oleh Hakim pengadilan Negeri Jambi untuk sesuatu yang tidak diketahuinya.
Menanggapi hal ini, secara tegas dirinya bersama teman-teman pengurus LSM LIHAT JAMBI akan melaporkan Penyidik Polhut Jambi serta Hakim Pengadilan Negeri Jambi Yang mengadili kasus ini kepada Menteri kehutanan dan Komisi Yudisial karena ada indikasi penyempitan kasus dengan hanya menetapkan pihak tertentu tanpa melakukan pengembangan kasus dan tidak menjunjung tinggi nilai nilai keadilan.
“Kami melihat ada upaya untuk menargetkan kepada seseorang saja (Dian Prayoga-red) dalam kasus ini tanpa mengembangkan persoalan yang justru menjadi substansi persoalan yakni dengan menjadikan juga penjual dan pembeli kayu yang dianggap illegal tersebut sebagai tersangka,” tukasnya.
Saat CB24 mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Polhut (SPORC) Jambi, Kepala SPORC Jambi, Bet Penzi menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima laporan dari timnya. Saat ditanya kenapa pihak yang mejual kayu (Naibaho) yang dianggap illegal teserbut tidak dijadikan tersangka, ia menjawab kalau yang bersangkutan telah dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun setelah di croschek ke lapangan, ternyata gudang tempat menjual kayu yang dianggap illegal tersebut masih beroperesai dan tidak dilakukan penyegelan.
Saat ini, pihak Dian Prayoga, melalui kuasa Hukumnya tengah melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jambi sambil berharap keadilan berpihak kepadanya.
Kuasa Hukum Dian Prayoga, Kemas Sholihin, SH dalam memory bandingnya dengan tegas meminta agar hakim Pengadilan Tinggi Jambi dapat membatalakan keputusan hakim Pengadilan Negeri tanggal 3 Agustus 2023 yang telah menyatakan bahwa Dian Prayoga bersalah.
Kemas juga meminta hakim Pengadilan Tinggi Jambi memeriksa ulang kasus ini dan menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa karena JPU tidak bisa membuktikan di daerah mana kayu tersebut di tebang, di hutan mana dan darimana kayu tersebut diangkut.
Dalam tuntutannya, Jaksa hanya menjelaskan bahwa ada penangkapan orang mengangkut kayu yang telah diolah menjadi papan tanpa menjelaskan dimana lokasi kayu tersebut apakah masuk wilayah hutan yang dilarang atau tidak.
Keberatan selanjutnya menurut Kemas adalah penerapan Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurutnya penerapan pasal ini sungguh tidak tepat dan melukai rasa keadilan masyarakat karena Dian Prayoga bukanlah seorang pengusaha kayu, bukan orang yang memesan dan memiliki kayu , melainkan hanya seorang sopir yang bekerja atas permintaan pemesan kayu (Bang Ayat alias Dayat) sesuai nota/ faktur pembelian kayu yang ada.
Keberatan ketiga menurut Kemas adalah adanya tempat pembelian kayu dan bukan kayu dalam kawasan hutan yang dibuktikan dengan foto bangsal milik sesorang bernama Naibaho yang telah berdiri sejak lama.
“Jika kayu yang dibeli dari bangsal milik Naibaho tersebut dianggap kayu illegal, maka yang bersangkutan mestinya juga harus dijadikan tersangka dan ditangkap, tapi mengapa dalam kasus ini Naibaho dan Dayat tidak dijadikan tersangka dan ditangkap seperti Dian?,” ujarnya heran.
Semoga dalam Pengadilan tingkat banding ini, hakim Pengdilan Tinggi Jambi dapat membuat keputusan yang adil dan bijaksana sesuai fakta-fakta yang ada. (*)
Discussion about this post