SUARAJAMBI.COM– Kepala PT. Jasa Rahraja Cabang Jambi,Donny Koesprayitno memastikan seluruh korban kecelakaan adu kambi antara sepeda motor KEcelakaan di Area WKS, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berhak atas santunan Jasa Raharja. KEdua pengendara motor yang terlibat laka lantas tersebut terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Musibah tersebut dua motor adu kambing di area WKS Muara Sabak menyebakan satu pengendara meninggal dunia. “Kecelakaan dua kendaraan masuk kedalam lingkup Jaminan Jasa Raharja sesuai UU No 34 TAhun 1964, korban meninggal dunia akibat laka lantas dua kendaraaan berhak mendapat santunan Jasa Raharja, Jasa Rahraja Jambi salurkan santunan untuk korban laka di WKS zone Muara Sabak ,” terang Donny lewat siaran pers tertulis, Kamis (21/9/2023).
Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Sebagaimana diberitakan pada beberapa media sosial, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor di WKS Zone tersebut terjadi di Jl. Lintas Jambi-Muara Sabak WKS Zone V Kecamatan Geragai ,Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (17/9) sekira pukul 13.45 WIB.
Setelah mendapat informasi kecelakaan dari unit laka lantas Polres Tanjung Jabung Timur, petugas Jasa Raharja langsung bergerak melakukan kunjungan ke rumaha ahli waris agar santunan sebagai hak ahli waris dapat diproses secepat mungkin.
Atas musibah tersebut, Donny menyampaikan duka cita yang mendalam. Ia mengatakan, Jasa Raharja Jambi bersama instansi terkait terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban. “Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja Jambi menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (hms-JR)
Discussion about this post