Oleh : Dr.Soesi Idayanti,SH.,MH
SUARAJAMBI.COM– Perkembangan industri digital telah memunculkan konsep baru yang dikenal sebagai “social commerce“, yang merupakan gabungan antara media sosial dan e-commerce. Fenomena ini tercermin pada kemunculan TikTok Shop yang dengan cepat mendapat popularitas. Melalui social commerce, pedagang dan kreator konten bisa melakukan promosi dan jual beli sekaligus. TikTok Shop dicap sebagai media untuk melakukan predatory pricing. atau jual rugi barang-barang impor bisa terjadi karena demi mendapatkan pelanggan yang banyak di TikTok Shop. Tidak bertahan lama, karena TikTok Shop baru saja dilarang beroperasi oleh Pemerintah Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara efektif mulai tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17 WIB resmi melarang layanan media sosial merangkap fungsi ganda sebagai social commerce. seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang diundangkan pada tanggal 26 September 2023. Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk menetapkan peraturan, mengatur perdagangan yang berani, dan konvensional dengan cara yang adil dengan tujuan untuk memastikan kesetaraan dalam perdagangan antara dunia online dan dunia offine.
Dalam aturan itu disebutkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan hal berikut:
– Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.
– Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
Pemerintah resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD 100 juta atau Rp1.500.000. Sehingga PMSE, yang melakukan kegiatan bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang atau merchant yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
Dilarangnya TikTok Shop karena memang platform tersebut hanya memegang izin operasional sebagai media sosial. Apabila TikTok ingin melayani aktivitas perdagangan, maka harus mengganti izin usahanya sebagai e-commerce. Tujuan utama platform social-commerce sebagai penyelenggara media sosial hanya memfasilitasi dalam penyediaan fitur, promosi dan memfasilitasi pedagang untuk memperkenalkan produk atau jasa kepada masyarakat tanpa terlibat dalam proses transaksi jual beli. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan iklan seperti pada TV, menampilkan konten promosi tetapi tidak diperbolehkan membuka toko dan melakukan transaksi penjualan secara langsung. Sedangkan kita bisa melihat dengan tiktok shop salah satu keunggulannya adalah fitur live yang memungkinkan para penjual melakukan siaran langsung untuk berjualan dan berinteraksi dengan para pembelinya dimana fitur ini juga membuat para pembeli dapat melihat langsung barang yang diinginkannya sebelum memesan.
Bahayanya sebuah platform seperti Tiktok Shop menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan yang menjadikan alasan TikTok Shop dilarang oleh Pemerintah antara lain :
Pertama: Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dimiliki.
Kedua; TikTok bisa memanipulasi algoritma dimana bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu muncul terus menerus di media ssosial pengguna. Disaat yang bersamaan mempersulit produk local untuk muncul di media sosial. Manipulasi Algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan disaat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya.
Ketiga; Platform layaknya TikTok Shop mempunyai traffic yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan menjadi pemicu atau trigger dalam pembelian di e-commece. Jika ini terjadi maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.
Keempat; Jika berkaca pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Data Pribadi, pemprosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Data demografi pengguna dan pembeli sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira menyatakan bahwa sebuah platform memang sudah sewajarnya untuk dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Di Luar negeri, sudah dipisahkan atau tidak menjadi satu, salah satunya diperlukan untuk menjaga keamanan data. Karena penyalahgunaan data akan sulit dilakukan jika terbagi dalam dua platporm yang berbeda, sehingga pengawasan akan lebih optimal karena tidak tumpeng tindih.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mulai mengirimkan surat peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial dan social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya dengan memberikan waktu satu minggu untuk platform menutup layanan jual belinya. Bagi para pelaku UMKM yang berjualan di TikTok Shop agar beralih ke platform e-commerce. Hal ini tidak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pengelola Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem, pada Pasal 1 menyebutkan bahwa yang menjadi PPMSE dapat berasal dari dalam ataupun luar negeri. Pasal 37 ayat (1): PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE. Sementara pada Pasal 38 PMSE harus melakukan pendaftaran, termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan juga mengajukan permohonan pada lembaga Online Single Submission (OSS), yakni dengan melengkapi syarat mulai dari bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik. TikTok Shop juga bisa buka layanan lagi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia atau disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 37-38 termasuk terkait persyaratan.
Prioritas utama adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Regulasi baru mengenai social commerce yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat lima tahapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar yaitu berupa sanksi administrative berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha. Nantinya akan ada Satuan Tugas atau Satgas yang mengawasi implementasi kebijakan ini. Tim itu beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.
Lantas, bagaimana para pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya? Tentunya harus ada upaya pemerintah salah satunya adalah pemerintah perlu memanfaatkan e-katalog, sarana belanja daring (online) yang bisa menghimpun produk masyarakat untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dan perusahaan. Pemanfaatan dan pengembangan e-katalog menjadi cara untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal. Membuat tampilan pengguna yang sederhana sehingga masyarakat mudah menggunakan aplikasi penjual aneka produk UMKM tersebut atau memberikan subsidi ongkos kirim kepada para pembeli yang berbelaja di e-katalog atau aplikasi lain. Yang terutama adalah agar para pelaku UMKM mendapatkan pelatihan sehingga lebih melek terhadap pemasaran digital.
* Penulis adalah WD1 FH UPS Tegal
Discussion about this post