FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

Pemegang Kartu Kendali Gas Subsudi Resah, Pertamina Punya Aplikasi Sendiri

Redaksi by Redaksi
04/01/2024
in ADVERTORIAL, DAERAH, RAGAM
0
0
SHARES
111
VIEWS

SUARAJAMBI.COM– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kilogram. Aturan ini mulai berlaku per Senin, 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan yang dapat membeli LPG 3 kilogram.

Sementara itu, sebelum di berlakunya wajib KTP untuk membeli tabung gas subsidi 3 Kg. Kota Jambi telah memiliki kartu kendali atau lebih familiar dengan istilah kartu gas untuk membeli gas subsidi 3 Kg.

Dimana pemegang kartu tersebut hanya di milik oleh masyarakat miskin di Kota Jambi.

Budi, Kabid Dalwas Perindag Kota Jambi mengatakan dengan adanya aturan baru ini beberpa pangkalan tidak membolehkan pemilik kartu kendali membeli gas jika tidak terdaftar di Marchena App Pertamina milik Pengkalan. “Bisa di katakan kartu kendali tidak berlaku lagi,” ungkapnya Kamis (4/1/2024).

Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam pendataan warga yang berhak menerima subsidi gas 3 Kg pihaknya tidak di libatkan. “Kita tidak di libatkan dalam pendataan, Pertamina punya mekanisme sendiri dalam menentukan siapa yang berhak menerima subsidi gas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika pendaftaran penerima gas subsidi 3 Kg oleh Pertamina di lakukan pangkalan dimana warga mendaftarkan ke pangkalan dengan membawa kartu keluarga (KK) dan KTP. “Dengan demikian artinya pemerintah Kota Jambi tidak memiliki kaitan lagi dengan distribusi tabung gas subsidi 3 kg, namun masih bisa mengawasi,” ujarnya.

Namun jika di temukan kecurangan dan kejanggalan Pemkot Jambi tidak bisa lagi melakukan penindakan. “Dahulu, jika kita menemukan pengkalan yang nakal dan bermasalah kita masih memiliki kekuatan untuk menutup atau menghentikan sementara aktifitas pangkalan, namun saat ini tidak bisa lagi,” kata Budi.

Tidak hanya tidak dilibatkan dalam pendataan, Budi mengatakan pihaknya tidak di libatkan dalam sosialisasi penggunaan sistem baru ini di masyakat. Sebelum diberlakukannya sistem baru ini, warga Kota Jambi yang memiliki 84 ribu KK pemilik kartu kendali gas. Dimana Kota Jambi memiliki 498 pengalaman yang tersebar di 11 kecamatan dan 9 Agen. (***)

Previous Post

Gubernur Al Haris: “Gelar Adat Bentuk Apresiasi Terhadap Kontribusi Anak Negeri Jambi”

Next Post

Simbolis Kolaborasi Jasa Raharja Samsat Kota Berikan Voucher Data Gratis Untuk Warga Jambi Taat Pajak dan Sumbangan Wajib

Next Post

Simbolis Kolaborasi Jasa Raharja Samsat Kota Berikan Voucher Data Gratis Untuk Warga Jambi Taat Pajak dan Sumbangan Wajib

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI