SUARAJAMBI.COM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan hari ini (24/01/2024) mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi guna meminta kepastian hukum atas permasalahan Dwike Febiyola seorang eks Karyawan CV. Berkat Sabar Sarolangun yang di duga melakukan tindak pidana ketenagakerjaan dengan membayar upah dibawah minimum dan tidak membayar upah kerja lembur selama pelapor bekerja di perusahaan Batu bara tersebut.
“Jadi permasalahan Klien kita yang bernama Dwike Febiyola telah mengadukan permasalahan ini sejak setahun uang lalul, namun hingga kini permasalahan tersebut belum juga tuntas alias mangkrak, maka dari itu kami selaku kuasa hukum dari LBH Sapta Keadilan bermaksud meminta keterangan langsung dari pihak Dinas tenaga Kerja Provinsi Jambi bagaimana hal tersebut bisa terjadi, pasalnya terlapor dalam hal ini CV. Berkat Sabar telah 2 kali di lakukan pemanggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan namun tidak hadir “. ujar Ibnu Khadun selaku ketua LBH Sapta Keadilan.
Maka dari itu, kata ibnu pihaknya minta dilakukan upaya pemanggilan paksa.” harusnya jika di panggil 2 kali mangkir meski belum di tetapkan sebagai tersangka upaya yang di lakukan adalah pemanggilan paksa atas terlapor, namun hingga hari ini kan tidak, maka dari itu kami minta klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja selaku pihak yang menangani permasalahan ini. kita minta kepastian hukum lah.” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi menyampaikan jika permasalahan tersebut sudah di tangani sesuai prosedur kerja. “Sesuai dengan standar operasional prosedur, kasus ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan, dengan upaya prefentif, sesuai dengan kewenangan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha (Hidayat alias Bungkus) dan Dwike Febiyola (pekerja), serta melakukan pemeriksaan, selanjutnya pengawas ketenagakerjaan melakukan upaya refresif non yustitia berupa Nota Pemeriksaan I, dilanjutkan penetapan kekurangan upah kerja lembur dan kekurangan upah, sesuai jangka waktu pada Nota Pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan ke-II, namun karena Nota Pemeriksaan ke-II tidak dilaksanakan, maka pengawas ketenagakerjaan meneruskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan guna dilakukan upaya refresif yustitia (penegakan hukum) sesuai ketentuan yang berlaku.” ujar Bahari selaku Kepala Dinas.
selanjutnya juga di jelaskan jika PPNS Ketenagakerjaan telah melakukan upayp-upaya sesuai KUHAP yaitu mengumpulkan bukti dan keterangan dengan memanggil berbagai pihak, diantaranya dwike febiyola (pelapor), dan telah dilakukan pemeriksaan, ahli hukum pidana dari universitas jambi, serta direktur CV. Berkat Sabar, dan 5 pekerja CV, Berkat Sabar, tetapi belum memenuhi panggilan. Pada awal Agustus 2023 PPNS juga telah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan di ruang gelar perkara di Polda Jambi yang dipimpin oleh Wadirreskrimsus. Pada gelar tersebut diperoleh petunjuk-petunjuk agar kasus ini menjadi terang benderang yaitu dengan meminta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan CV. Berkat Sabar, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari rekan kerja Dwike Febiyola, serta dari pengusaha.
PPNS telah melakukan pemanggilan kepada pengusaha (Hidayat alias Bungkus) dan rekan-rekan kerja Dwike Febiyola, tetapi tidak ada yang memenuhi panggilan. “Kasus ini terus diupayakan dilakukan penyidikan, karena didalam undang-undang Nomor 13 tahun 20023 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, membayar upah dibawah upah minimum dan tidak membayar upah kerja lembur merupakan tindak pidana dan terdapat sanksi kurungan dan/atau denda.” papar Bahari.
Di tegaskan nya, PPNS akan melakukan pemanggilan kembali kepada pengusaha dan saksi-saksi dan pada kesempatan ini kami meminta pihak pengusaha CV. Berkat Sabar dan para saksi yang du\ipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Menaggapi keterangan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, Ibnu Khaldun selaku kuasa hukum pelapor mengatakan jika hal ini merupakan Yurisprudensi agar pengusaha pengusaha tidak berani lagi membayar upah yang di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah di tetapkan. (yes)
Discussion about this post