SUARAJAMBI.COM– Direktur LSM SEMBILAN Jambi minta kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) RI untuk datang ke Jambi dan periksa Oknum penyidik Polresta Jambi dalam penanganan kasus penyerobotan tanah yang di alami K. Kisud warga Kenali Asam Kota Jambi oleh seorang oknum pengusaha. Penanganan kasus ini terlihat janggal dan tidak transparan dimana tidak ada titik terang padahal sudah 2 tahun lebih berjalan.
” Saya melihat ada fakta-fakta yang di sampaikan saudara kisud di sini jelas ada terjadi beberapa perbuatan dalam ranah pidana yaitu adanya penyerobotan tanah sebagaimana dalam tertuang pasal 385 dan 263 KUHP, dan 263 ini adalah kejahatan awal, dan yang kita sayangkan limit waktu penanganan kasus selama 2 tahun tidak ada kejelasan,” kata Jamhuri selaku direktur eksekutif LSM Sembilan Jambi.
Lanjutnya, ia juga belum melihat dari fakta yang ada, upaya Polresta Jambi untuk melakukan upaya hukum ke BPN.” Dari keterangan saudara kisud selaku pelapor mengutarakan jika BPN Kota Jambi telah menerbitkan sertifikat tanah yang baru untuk si Pelapor (ari irawan-red), nah dari fakta ini kita melihat tidak ada upaya hukum yang di lakukan pihak Polresta Jambi ke BPN Kota Jambi terkait terbitnya sertifikat atas nama terlapor tersebut. ” imbuh Jamhuri.
Dan kata Jamhuri, jika ini faktanya demikian maka ini adalah kejahatan serius.” jika proses pendaftaran tanah hingga terbitnya sertifikat itu melanggar mekanisme dan bahkan sudah sertifikat itu katanya sudah di jadikan agunan bank, ini adalah kejahatan serius, tidak hanya urusan satgas mafia pertanahan tapi disini juga upaya pembobolan Bank, ada kerjasama pihak bank mendukung penyerobotan tanah pihak pelapor, ini masalah serius dan ini tidak bisa selesai di bawah tangan, harus benar benar di selesaikan sesuai jalur hukum, 263 nya bagaimana? 385 nya bagaimana, harus ada kepastian hukum.” tegas Jamhuri.
Dan ia siap mendampingi pelapor untuk penyelesaian kasus tersebut.” saya nanti yang akan melaporkan hal ini, ini bukan delik aduan, sebab di sini ada indikasi pembobolan bank itu, pasalnya sertifikat tanah ini di jadikan agunan ke sebuah bank, di sini jelas ada kecerobohan pihak bank, ini mesti di telusuri juga supaya ada azas persamaan hak di dalam hukum itu dan ada kemanfaatan hukum,” paparnya.
Dan jika ada pelanggaran hukum dalam penanganan kasus ini, kata Jamhuri ia minta Kompolnas untuk melakukan penyelidikan ke Polresta Jambi.”kita akan surati Kompolnas, Propam Polri dan Komisi III DPR-RI, ini harus betul betul transparan karena ini menyangkut kredibilitas pihak kepolisian, termasuk BPN dan Pihak Bank yang mengeluarkan agunan serta PPATK, ini harus di ungkap sebab ini kejahatan yang serius, ini betul betul menuntut profesionalitas pihak kepolisian.” pungkasnya. (yes)
Discussion about this post