SUARAJAMBI.COM- Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Jambi harus segera melakukan tindakan hukum terhadap tindakan yang mendiskreditkan Kehormatan, Harkat dan Martabat Gubernur Jambi dengan melakukan penyadapan sambungan telephone celluler secara illegal dan disebarkan luas melalui media sosial berupa Group Whatsapp, Tiktok dan aplikasi lainnya.
Perbuatan amoralis yang menggiring opini publik untuk merongrong anasir mentalitas kejiwaan Gubernur Jambi akan tetapi juga merongrong kenyamanan dan ketentraman serta ekspektasi masyarakat dengan menciptakan dan/atau menjadi penyebab lahirnya pemikiran buruk (negative thinking) dengan tudingan yang seakan-akan yang bersangkutan adalah sosok koruptor bermentalkan mental bajingan dan melakukan tindakan diskriminasi, mempergunakan cara-cara premanisme serta akan mempergunakan politik kotor dalam ikut serta pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur Kepala Daerah yang akan datang.
Perbuatan dan/atau tindakan oknum pelaku penyadapan serta viralisasi tersebut kiranya tidak hanya sebatas tindakan mendiskreditkan sebagaimana dugaan diatas akat tetapi juga menggiring opini publik terhadap Kehormatan, Harkat dan Martabat Oknum Perwira Tinggi Kepolisian pada jajaran Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) yang seakan-akan Institusi Kepolisian berada dibalik semua praktek mafia ataupun Cartel pertambangan Batubara yang ada di Provinsi Jambi.
Demi terwujudnya Kemanfaatan dan Kepastian hukum sesuai dengan fungsi dan fungsi hukum itu sendiri maka kami atas nama khususnya masyarakat Provinsi Jambi dan rakyat Republik Indonesia pada umumnya akan melakukan pembelaan terhadap kehormatan, harkat dan martabat serta wibawah Gubernur Jambi dan hal yang sama terhadap instutusi Kepolisian maka kami meminta dan mendesak dalam hal ini yaitu pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi agar melakukan tindakan dan/atau proses hukum guna menggungkap baik sebagian maupun secara keseluruhan misteri yang terselubung dibalik aksi penyadapan dan viralisasi illegal yang dimaksud.
Dimana kami menilai perbuatan tersebut tidak hanya sekedar bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saja akan tetapi juga merupakan perbuatan yang yang bertentangan dengan etika moral dan peradaban culture ketimuran bangsa Indonesia serta bertentangan azaz dan norma serta kaidah Hukum Telematika dan Hukum Pidana.
Sehubungan dengan hal itu kami telah mengagendakan pada setiap 14 x 24 jam pasca hari ini akan selalu melakukan aksi yang sama baik di Polda Jambi maupun di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sampai benar-benar terang benderang persoalan yang menjadi perhatian publik saat ini menyangkut tentang aksi yang mendiskreditkan akuntabilitas dan kredibilitas Gubenur Jambi beserta Institusi Kepolisian sebagaimana pada sadapan yang viral tersebut. (*)
Discussion about this post