Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan
Terlepas daripada issue Pemilu Curang yang menghangat beberapa hari terakhir ini sepertinya merupakan batu ujian bagi Hukum dan institusi pemegang hak penegakan hukum atas proses pesta demokrasi tanah air ini.
Institusi penegakan hukum yang diberikan hak dan kewenangan untuk menyelenggarakan yang berduet dengan pengawasan setidak-tidaknya untuk wilayah provinsi Jambi pasangan tersebut terkesan telah gagal dalam memberikan edukasi agar terciptanya kesadaran hukum terutama bagi oknum elit politik yang akan mewakili rakyat duduk di Pemerintahan.
Kegagalan yang telah menyebabkan ternodai atau diperkosanya nilai-nilai etika demokrasi dengan menjadikan suara hasil pemilu menjadi komoditi perdagangan dengan nilai yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) untuk mengalihkan suara yang didapat sebanyak 738 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan) suara kepada salah satu elit politik mewakili rakyat Jambi di DPR-RI.
Belum diketahui secara pasti Empat orang para actor yang terlibat dalam skandal mafia Pemilu tersebut cacat nalar, cacat logika, sesat pikiran, sakit jiwa atau memang bermentalkan mental bajingan dengan jiwa kriminalnya hingga tidak bisa menerima kenyataan rakyat tak lagi sudi diwakili oleh dirinya.
Ataukah oknum yang bersangkutan memang merasa kebal hukum disebabkan karena diusung oleh Partai Politik yang tergolong partai besar, sehingga menganggap mudah untuk menipu rakyat dan negara ini, demi sebuah kekuasaan dan kekayaan sebagai lahan subur stratifikasi sosial haram.
Untuk mendapatkan kepastian apakah dugaan Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 505 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHP benar-benar terbukti secara syah dan menyakinkan dihadapan hukum serta dengan mengingat bahwa status sosial salah seorang pelaku merupakan petahana dan/atau sebagai penyelenggara negara tidak menutup kemungkinan bisnis jual beli jasa merubah angka perhitungan suara rakyat tersebut bermuara kepada Tindak Pidana Korupsi sebagai Pidana Awal yang Finishnya nanti akan berada pada titik akhir berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU-Money Laundry).
Sehubungan dengan itu sebagai lembaga sosial kontrol kami telah melayangkan surat resmi kepada pihak KPU-RI di Jakarta, KPU Provinsi Jambi, Ketua Umum beserta semua unsur pimpinan Partai Politik oknum yang dimaksud, melalui surat elektronik via email masing-masing penerima laporan, hanya saja untuk Bawaslu Pusat dan Provinsi Jambi saja yang belum terkirim dikarenakan alasan tekhnis jaringan internet.
Kami respont dari pihak penerima laporan jika memang diperlukan maka kami yang akan memberikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum yang berkompeten, agar benar-benar terwujud kemanfaatan hukum sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum dan proses demokrasi tidak lagi diperkosa dengan noda-noda hitam pikiran kotor oknum haus kekuasaan dengan berdalihkan pengabdian dan kepentingan rakyat banyak.
Supaya dimassa-massa yang akan datang jangan ada lagi bisnis najis jual beli jasa merubah suara dan/atau jual beli kepala dan hajat hidup rakyat banyak atau jangan lagi ada pandangan manusia makan dari kepada manusia sebagaimana filosofi “Homo Homini Lupus”.
Discussion about this post