SUARAJAMBI.COM– Nama Aspan, mantan Kadis PU Merangin dan mantan Pj. Bupati Tebo beberapa minggu belakangan ini tengah viral dimedia sosial dan jadi perbincangan publik.
Bukan soal prestasi yang bersangkutan, namun justru persoalan hukum yang mengemuka.
Jika sebelumnya yang bersangkutan sempat heboh dengan adanya rekaman pertengkaran yang bersangkutan dengan salah seorang perempuan yang mencuat di media social group whatsapp dan disusul dengan diperiksanya Aspan oleh Kejari Tebo hanya berselang satu hari setelah lepas dari jabatannya selaku Pj. Bupati Tebo terkait perizinan PT. Andika Permata di Kecamatan Muaro Tabir atas dugaan menerima gratifikasi.
Tak berselang lama dari pemeriksaan oleh Kejari Tebo, Aspan dan orang dekatnya juga diperiksa oleh Satreskrim Polres Tebo atas dugaan korupsi dana PKK kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 serta mencuat pula soal identitas ganda yang dimilikinya dimana Aspan memiliki dua KTP dengan tahun lahir yang berbeda.
Berdasarkan hasil investigasi LSM MAPPAN yang melaporkan masalah ini ke Mabes Polri, Ketua LSM MAPPAN, Hadi Prabowo sebagaimana dilansir dari Infonegerijambi.com mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua KTP milik saudara Aspan dimana KTP yang satu tertera tahun lahirnya pada tahun 1964 sedangkan di KTP yang satu lagi tertera tahun lahir yang bersangkutan pada tahun 1967.
“Ada dua tahun lahir yang berbeda dari 2 KTP tersebut, yakni 1964 dan 1967. Ini ada apa,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya menduga ada pemalsuan data kependudukan berupa dokumen KTP yang dilakukan oleh mantan Pj. Bupati Tebo tersebut. Terkait hal ini, dirinya pun mengaku sudah diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, di Jakarta Selatan (23 April 2024) lalu.
Yang paling anyar, kali ini adalah dugaan pemalsuan ijazah sarjana teknik yang bersangkutan. Betapa tidak, pada ijazah yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Teknologi Pelita Bangsa yang berlokasi di Tangerang tersebut tertera tanggal pengeluaran ijazah yang ditandatangi oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik pada tanggal 22 Februari 2012. Sementara, pada riwayat studi yang bersangkutan yang dicek dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti) tertera bahwa pada tahun 2014, Aspan justru baru mengambil mata kuliah seminar.
Sebagaimana diketahui, mata kuliah seminar adalah syarat untuk menulis proposal skripsi bagi jenjang S1 yang rentang waktunya bisa berselang antara delapan bulan hingga satu tahun menjelang kelulusan.
Menanggapi persoalan ini, pengamat kebijakan publik yang juga praktisi hukum, DR. Fikri Riza, SH, MH sangat menyayangkan jika yang bersangkutan melakukan perbuatan pemalsuan ijazah tersebut, apalagi jika hal ini dilakukan oleh institusi pendidikan yang seharusnya mengedepankan kejujuran dan moral.
“Bagaimana mungkin ijazahnya keluar lebih dahulu sementara yang bersangkutan masih mengambil mata kuliah seminar sebagai syarat untuk menulis skripsi yang berjarak dua tahun dari keluarnya ijazah. Jika ini kesalahan ketik sangat tidak mungkin. Apalagi perbedaan juga terjadi pada nomor induk mahasiswa. Dimana Biodata yang bersangkutan yang terdaftar di database PPDikti tertera dengan nomor 0809 12 101, sedangkan yang tertera di ijazah nya adalah dengan nomor 0809 12 1011,” ujar Fikri.
Lebih lanjut dikatakan Fikri, jika hal ini dilakukan oleh institusi tempat yang bersangkutan kuliah atas kerjasama yang bersangkutan, tentu hal ini sangat memalukan karena institusi pendidikan mestinya mengedepankan kejujuran dan moral sebagai landasan tertinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibidang pendidikan.
Saat ditanya apakah posisi jabatan strategis yang pernah diduduki yang bersangkutan sebelumnya seperti menjadi Kadis PU Merangin dan Pj. Bupati Tebo bisa dipersoalkan karena yang bersangkutan telah menikmati segala fasilitas negara yang diberikan atas dasar pendidikan yang bersangkutan namun belakangan diduga palsu tersebut, Fikri menjelaskan bahwa hal itu bisa dilaporkan kepada aparat hukum atas dugaan memalsukan dokumen.
“Masyarakat bisa melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pemalsuan ijazah dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan semua fasilitas negara yang pernah dinikmatinya selama menjadi pejabat negara dengan menggunakan ijazah yang diduga dipalsukan tersebut,” terangnya.
Selepas dari jabatannya sebagai Pj. Bupati Tebo, Aspan terlihat sangat berambisi untuk menjadi Bupati Tebo melalui ajang Pilkada serentak yang akan digelar November mendatang. Untuk mewujudkan mimpinya tersebut, saat ini dirinya telah mendaftar menjadi calon Bupati Tebo pada sejumlah parpol, baik yang ada di Provinsi maupun di kabupaten Tebo seperti PAN, Nasdem dan Demokrat.
Apakah Parpol tempat Aspan mendaftar akan tetap mencalonkan yang bersangkutan dengan berbagai resiko yang akan diterima atau justru mengalihkan dukungannya ke calon lain? Kita lihat saja perkembangannya. (Tim)
Discussion about this post