SUARAJAMBI.COM- Warga Desa Kembang Sri Baru, Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari merasa sangat di rugikan oleh sejumlah oknum eks PT. Secona Persada yang melakukan pengrusakan lahan kelompok Tani Sukses beberapa waktu lalu. Warga berharap, APH khususnya Polda Jambi lebih Perspektif mendalami kasus ini.
Oknum eks PT. Secona Persada berdalih lahan yang di kuasai kelompok Tani Sukses Desa Kembang Sri Baru masih menjadi hak milik PT. Secona. Padahal Izin lokasi PT. Secona Persada atas lahan yang di klaim tersebut telah habis pada 2003 yang lalu.
“izin lokasi PT. Secona atas lahan seluas 350 Ha yang ada di wilayah Desa Kembang Sri Baru telah habis pada 2003 yang lalu, namun sejumlah oknum PT. Secona masih saja mengklaim lahan tersebut sebagai lahan perusahaan mereka pada 2013 yang lalu. ” ujar. M. Ali Alhamidi selaku ketua kelompok tani Sukses Desa Kembang Sri Baru.
Yang menyakitkan kata Hamidi adalah mereka merusak tanaman warga.” lahan tersebut telah kita kelola sejak 2008 yang lalu, namun pada tahun 2022 mereka mengklaim lahan tersebut masih milik Secona yang di komandoi oleh Ulil Amri, tanpa sepengetahuan kami, mereka merusak tanaman kelompok tani, seperti tanaman karet yang sudah berusia siap produksi, dan ini jelas pengrusakan dan penyerobotan lahan atas lahan milik kelompok Tani Desa kami,” tegas Hamidi.
Untuk itu kata Hamidi, pihaknya minta instansi terkait seperti Polda Jambi dan Kementerian Agraria turun ke lokasi.” PT. Secona itu sudah habis izin lokasinya, namun oknum oknum eks perusahaan yang serakah, mereka ingin kembali mengusai lahan yang telah habis hak pakainya, ratusan warga kami sangat di rugikan, kami punya legalitas atas lahan tersebut, kami minta Polda Jambi bersikap bijak, jangan mengorbankan masyarakat kecil, periksa Oknum eks PT. Secona yakni Ulil Amri cs.” harapnya.
Apa yang dikatakan Ketua kelompok Tani Sukses di benarkan oleh Kasi Pem Desa Kembang sribaru Bustami dan Kadus III Tanah longsor M. Fauzan. Mereka juga berharap pemerintah melalui APH khususnya Polda Jambi, Agraria (BPN) dan Pemkab Batanghari segera turun tangan menyikapi masalah sengketa lahan eks. PT Secona tersebut.” PT. Secona tidak ada hak lagi atas penguasaan lahan tersebut, sudah ada putusan sela pengadilan sejak 2003 lalu.” ujar mereka.
Sementara itu, ketua DPD LSM KOMPAS Jambi, T. Sehat mengungkapkan jika pihaknya siap mendampingi warga atas permasalahan tersebut.” setelah kita pelajari memang masa berlaku izin PT. Secona ini telah kadaluarsa alias habis, namun karena serakah oknum-oknum ini kembali ingin mengusai lahan yang seharusnya milik warga Desa kembang sri baru, merusak tanaman warga adalah tindakan kriminal, ini harus di proses, kami akan giring masalah ini ke Pusat.” ucapnya. (tim)
Discussion about this post