FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home OPINI

Minimnya Pengetahuan Pejabat Publik Jambi tentang UU KIP No. 14 Tahun 2008

Redaksi by Redaksi
12/09/2025
in BERITA, DAERAH, HUKUM, OPINI, RAGAM
0
Minimnya Pengetahuan Pejabat Publik Jambi tentang UU KIP No. 14 Tahun 2008
0
SHARES
21
VIEWS

Penulis : Yusri. MS

SUARAJAMBI.COM– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sejatinya adalah pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Keberadaan undang-undang ini memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan negara, memastikan hak mereka atas informasi terpenuhi, dan pada akhirnya, menekan praktik korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik. Namun, di Provinsi Jambi, implementasi UU KIP ini masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait dengan minimnya pemahaman dan pengetahuan di kalangan pejabat publik.

Fenomena ini terlihat dari berbagai indikator. Seringkali, masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) bahkan Jurnalis yang berupaya mengakses informasi publik dari instansi pemerintah di Jambi menemui jalan buntu. Permohonan informasi yang diajukan kerap kali tidak direspons dengan baik, atau jika direspons, prosesnya berlarut-larut dan informasi yang diberikan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diamanatkan undang-undang. Hal ini bukan semata-mata karena niat untuk menutupi informasi, melainkan lebih sering disebabkan oleh ketidaktahuan pejabat terkait mengenai prosedur, jenis informasi yang wajib dibuka, serta konsekuensi hukum jika hak publik atas informasi diabaikan.

Minimnya pengetahuan ini berakar dari beberapa faktor. Pertama, sosialisasi dan pelatihan mengenai UU KIP yang belum merata dan berkelanjutan kepada seluruh jajaran pejabat publik, dari level staf hingga pimpinan. Banyak pejabat yang mungkin hanya tahu samar-samar tentang keberadaan undang-undang ini, tanpa memahami esensi, hak dan kewajiban mereka sebagai badan publik, serta mekanisme pelayanan informasi yang benar. Kedua, kurangnya komitmen internal di beberapa instansi untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja. Keterbukaan seringkali dianggap sebagai beban tambahan atau bahkan ancaman, bukan sebagai bagian integral dari pelayanan publik.

Dampak dari minimnya pengetahuan ini sangat terasa. Masyarakat menjadi kesulitan dalam memantau penggunaan anggaran, kebijakan publik, atau proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan di Provinsi Jambi. Akibatnya, partisipasi publik dalam pembangunan menjadi terhambat, dan potensi penyimpangan atau inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya daerah menjadi lebih tinggi karena kurangnya pengawasan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah pun dapat terkikis, menciptakan jarak antara penyelenggara negara dan masyarakat yang seharusnya dilayani.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan sistematis. Pemerintah Provinsi Jambi, bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Jambi, harus lebih gencar dan masif dalam melakukan sosialisasi serta pelatihan teknis tentang UU KIP kepada seluruh pejabat publik di berbagai tingkatan. Pelatihan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada praktik terbaik dalam pengelolaan informasi dan pelayanan publik. Selain itu, perlu ada penegasan komitmen dari pimpinan instansi untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas, termasuk dengan menyediakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kompeten dan berdedikasi.

Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran pejabat publik akan pentingnya UU KIP, diharapkan Provinsi Jambi dapat melangkah menuju pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.

Previous Post

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI