SUARAJAMBI.COM- Presiden Joko Widodo resmi melantik Al Haris-Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Istana Negara, Rabu (7/7/2021). Dipantau dari tayangan siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, pelantikan juga dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93P/2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih periode 2021-2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara, Nanik Purwanti.
Presiden Republik Indonesia dengan ini memutuskan menetapkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terhitung sejak saat pelantikan kepada Al Haris dan Abdullah Sani untuk masa jabatan 2021-2024,” ujar Nanik. Dia melanjutkan, kepada keduanya diberikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, Al Haris dan Abdullah Sani mengucapkan sumpah dan janji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2021-2024.
Pengucapan sumpah dan janji itu dipimpin Presiden Jokowi. “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya. Dan seadil-adilnya,” kata keduanya yang menirukan Jokowi. “Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan seluru-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” lanjut mereka.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan Al Haris-Abdullah Sani sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020. Keduanya ditetapkan setelah meraih suara terbanyak pada pada pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kecamatan dalam lima kabupaten setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil pilkada di Jambi. Jumlah suara yang diraih Al Haris-Abdullah Sani adalah 600.733 suara.
Discussion about this post