SUARAJAMBI.COM- Surat ini ditujukan ke Kepala PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta di Kota Jambi, serta pengawas dan pemilik satuan pendidikan di Kota Jambi. Dalam edaran itu tercantum, satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semestar ganjil, dan libur sekolah tahun pelajaran 2021/2022 sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022, yang telah ditetapkan dengan SK Kadisdik Kota Jambi Nomor PK.00.00/491/DISDIK/2021 pada 15 Juni 2021.
Kemudian juga tertuang tanggal titimangsa penulisan laporan hasil belajar atau rapor semester ganjil pada 23 Desember. Juga tertera, libur akhir semester ganjil dimulai sejak 24 Desember hingga 31 Desember. Kegiatan belajar semester genap akan dimulai 4 Januari mendatang.
Atas beberapa poin itu, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan. Sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan.
Discussion about this post