SUARAJAMBI.COM– Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I., menegaskan, seluruh Organiasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi harus segera menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Sani pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (23/12/2021).
“Kita harus segera menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan BPK ini, tidak hanya Pemerintah Provinsi Jambi saja, tetapi juga bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi sehingga nanti mendapatkan hasil yang lebih baik lagi kedepannya,” ujar Sani.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan hasil kinerja Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2021 penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, vaksin berbasis kerjasama industri dan teknis kerja.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah melaksanakan tugasnya dan sekarang tugas Pemerintah Provinsi Jambi harus segera menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan tersebut,” sambung Sani.
Sani menjelaskan, BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Jambi dengan rincian yaitu: 1. LHP kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi covid-19, 2. LHP kinerja atas pendidikan vokasi berbasis kerjasama industry dan dunia kerja, 3. LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga (BTT) yang menjadi Aset TA 2021.
“Setiap OPD Pemerintah Provinsi Jambi harus segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan cepat, sebagai penyempurnaan kedepannya guna mendapatkan hasil yang lebih baik lagi,” tutup Sani.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta mengatakan, BPK Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan dengan menguji bukti bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaandan pertimbangan pemeriksa, serta penilaian resiko adanya kecurangan kecurangan.
“Dalam melakukan penilaian resiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan,” kata Rio.
Rio mengharapkan agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Pemerintah Provinsi Jambi dan bersama-sama dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk selalu berusaha dan berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci dan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci.
Discussion about this post