SUARAJAMBI.COM- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana hapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil dengan harga tertentu. Pengajuan itu telah dilayangkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).
Menurut Menperin, definisi mobil rakyat selain dijual seharga Rp 240 juta, tetapi juga memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80%.
“Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia,” kata dia.
Kemudian, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau berhenti.
Pada kesempatan yang sama, Agus juga mengatakan bahwa Kemenperin telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya.
“Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti,” pungkas Agus.
Sumber : Okezone
Discussion about this post