SUARAJAMBI.COM- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, industri keuangan digital sangat berkembang pada 2021. Salah satunya adalah financial technoloy (Fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (Pinjol).
Wimboh menyebut, kehadiran industri ini, memberikan dampak positif pada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan.
“Pertumbuhan peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021. Meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020 lalu,” kata Wimbo.
Namun, Wimboh menyadari, pemahaman masyarakat atas produk dan keuangan digital ini termasuk pinjol, tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat terhadap produk-produk tersebut.
“Masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama memahami produk yang berizin maupun tidak berizin. Sehingga menimbulkan dispute baik peminjam online legal maupun tidak,” kata Wimboh.
Sumber: viva.co.id
Discussion about this post