SUARAJAMBI.COM- Ratusan Pengacara kembali melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (07/02/2022), aksi kedua ini para Advokat tersebut menuntut Tengku Ardiansyah dibebaskan setelah di tangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
“Kami menuntut bebaskan Tengku Ardiansyah, kami ini ada karena Undang-undang, dimana letak kami menghalangi pekerjaan mereka, kami tidak merasa menghalangi pekerjaan mereka apalagi Tengku Ardiansyah” tegas Mang Ismail Makruf, Senin (07/02/2022).
Disamping itu orang yang kerap disapa Mang Mael itu meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan beberapa unsur lainnya untuk datang kejambi bahwa undang-undang advokad telah di kangkangi.
“Kami memohon kepada presiden RI, Menkopolhukam, Menkumham, Sekretaris Negara, Pimpinan DPR RI, untuk turun ke Provinsi Jambi karena UU Advokat itu adalah produk mereka yang di kangkangi oleh pihak kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur”. imbuhnya.
Diketahui Tengku Ardiyansyah Di sangkakan pasal 21 undang undang tindak pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.
Untuk itu para Advokad meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, St. Burhanuddin untuk mengevaluasi Kajari Tanjabtim dan jajarannya, dikatakan lagi bahwa para pengacara ini telah menyurati pihak terkait atas di tangkap dan di tahannya Tengku Ardiansyah.
Kepada Kajagung untuk menindak tegas kepala kejaksaan Tanjabtim karena ini adalah bentuk arogan dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum dan kita sudah menyurati ombudsman, komisi, Kejagung, asosiasi penasehat hukum” bebernya.
sumber : JMSI Group
Discussion about this post