SUARAJAMBI.COM- Peresmian Operasional Bus Wisata Trans Siginja dilaksanakandi Terminal Kedatangan Bandara Sultan Thaha Jambi pada Rabu, 25 Mei 2022. Agenda perismian menginformasikan dibukanya Rute Opersional Bus Wisata dari Bandara Sultan Thaha Jambi menuju Candi Muara Jambi. Peresmian pembukaan operasional bus wisata langsung diresmikan oleh Gurbenur Jambi Al Haris serta dihadiri oleh beberapa Pejabat Daerah dan BUMN terkait.
Beberapa Pejabat Daerah terkait yang hadir dalam peresmian Operasionalisasi Bus Wisata dimaksud diantaranya Pj. Bupati Muara Jambi, Plt. Kadishun Provinsi Jambi. Adapun pejabat BUMN wilayah Provinsi Jambi yang hadir seperti EGM Bandara Sultan Thaha Jambi dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.
Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi yang ditemui pada saat acara peresmian memberikan pernyataan“Operasionalisasi Bus Wisata Trans Siginja dengan rute perjalanan Bandara Sultan Thaha Jambi menuju Candi Muara Jambi telah kami koordinasikan bersama Dinas Perhubungan terkait perlindungan perjalanan penumpang selama dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan ”ucapKepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno saat diwawancarai.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Perjalanan penumpang dari Bandara menuju Candi Muara Jambi dilindungi oleh Jasa Raharaja artinya jika terjadi resiko kecelakaan dari tempat keberangkatan Bandara Sultan Thaha, selama dalam perjalanan, hingga sampai tujuan Candi Muara Jambi seluruh penumpang bus wisata siginjayang sah artinya memiliki tiket berhak atas perlindungan berupa santunan kecelakaan penumpang dari Jasa Raharja”.
Jasa Raharaja Jambi menyebutkan perlindungan yang diberikan kepada seluruh penumpang Bus Wisata Trans Siginjai bermuasal dari para penumpang sudah membayar tiket dimana harga tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964.
”Jadi para penumpangataupun wisatawan yang nantinya akan menggunakan bus wisata Trans Siginja dan membayar tiket sejumlah Rp 5.000,- seperti yang disebutkan Bapak Gurbenur dalam persemian sebenarnya telah pun membayar Iuran Wajib Jasa Raharja di dalam jumlah biaya tiket sejumlah Rp 5.000,- tersebut”akhir penjelasan Donny.
Bersama Dinas Perhubungan kami Jasa Raharja berkolaborasi melaksanakan amanah dari Negara untuk perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Penumpang Bus Wisata Trans Siginjai Jambi.
Discussion about this post