SUARAJAMBI.COM- Dua Desa di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), yakni Desa Rantau Karya dan Desa Suka Maju, ditetapkan lokus stunting tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Tanjab Timur Nomor 207 Tahun 2022 Tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Lokus Stunting di Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2023.
Ariyandi, Anggota DPRD Tanjab Timur di Gedung DPRD Tanjab Timur, mengatakan bila kepala desa terlupakan memasukkan program atau usulan yang berkaitan dengan penurunan atau pencegahan stunting di desanya secara berkelanjutan, maka itu bisa diakomodir melalui Pokir Dewan atau reses, terlebih desa yang telah ditetapkan sebagai lokus stunting di tahun ini, dan penanganannya juga secara berkesinambungan.
“Nanti akan kita pertanyakan saat pembahasan anggaran. Apalagi persoalan stunting ini menjadi agenda nasional. Persoalan stunting ini juga menjadi kegiatan yang melibatkan semua stakeholder, kegiatannya keroyokan di OPD terkait, misalnya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perkim maupun Dinas Kesehatan,” ungkap Ariyandi, Senin (13/02/2023)
Nantinya, sebut Ariyandi, sebelum sampai ke tingkat pembahasan anggaran di DPRD, instansi terkait bisa menyikapi lokus stunting ini. “Kalau sifatnya krusial, itu bisa dipembahasan Banggar maupun melalui Forum OPD. Kami sebagai wakil rakyat tetap mendukung program-program yang berhubungan dengan kesejahteraan maupun kesehatan masyarakat,” ucap Ariyandi pula. (*Toy)
Discussion about this post