SUARAJAMBI.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Provinsi Jambi 2023 akan segera dimulai. Yuk pahami Jalur PPDB SMA dan SMK Provinsi Jambi 2023.
Bagi siswa sekolah menengah pertama sederajat yang lulus tahun ini dan ingin melanjutkan ke SMA dan SMK dalam provinsi Jambi harus mengetahui jadwal dan alur PPDB agar tidak ketinggalan informasi.
Dikutip dari website https://ppdb.disdik.jambiprov.go.id PPDB 2023 sudah dimulai 9 Juni lalu yakni untuk pendaftaran jalur afirmasi atau siswa tidak mampu, sementara untuk jalur zonasi, jalur prestasi dan pindah tugas orang tua dimulai Senin depan yakni 19 Juni 2023.
Berikut jadwal PPDB SMA dan SMK Provinsi Jambi 2023.
• Pendaftaran PPDB jalur afirmasi tanggal 09 sampai 23 Juni 2023
• Pendaftaran PPDB jalur Zonasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi dan non prestasi akademik tanggal 19 sampai 23 Juni 2023
• Verifikasi berkas online tanggal 09 sampai 23 Juni 2023
• Verifikasi Factual tanggal 24 sampai 25 Juni 2023
• Pengumuman hasil PPDB tanggal 26 Juni 2023
• Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tanggal 17 Juli 2023
Sebelum melakukan pendaftaran, yuk kenali jalur PPDB Provinsi Jambi tahun 2023 ini, agar nantinya tidak kebingungan saat memasukkan persyaratan pendaftaran.
Berikut penjelasan PPDB jalur Zonasi, afirmasi, prestasi, dan jalur pindah tugas orang tua:
• Jalur Zonasi
Zonasi merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 55 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu. Atau jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Khusus SMK tidak berlaku zonasi.
• Jalur Afirmasi
Daya tampung afirmasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Ini dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
• Jalur Prestasi
Daya tampung jalur prestasi paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang mendaftar mengunakan prestasi akademik atau non akademik.
• Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten atau kota atau luar Provinsi.
Itu penjelasan terkait PPDB jalur Zonasi, afirmasi, zonasi dan pindah tugas orang tua. Sementara bermanfaat.
Terkait update informasi PPDB dapat dilihat website https://ppdb.disdik.jambiprov.go.id dan pendaftaran PPDB dilakukan secara daring atau online. (adv)
Discussion about this post