SUARAJAMBI.COM- Jasa Raharja Jambi survei ahli waris korban kecelakaan Simpang Karmeo, ahli waris menerima hak santunan kecelakaan, Senin, 12/6/2023.Sepeda Motor dengan Light Truck Fuso mengalami kecelakaan dua kendaraandi Jalan Lintas Jambi – Sarolangun Rt 01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari menyebabkan pengendara sepeda motor an. Andi Saputra meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya “Jasa Raharja Jambi turut berbela sungkawa kepada keluarga korban alm. Andi Saputra,Penanggung jawab Samsat Muara Bulian segera menindaklanjuti kasus kecelakaan yang dialami oleh korban dengan melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari tersebut”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Mengunjungi ahliwaris korban kecelakaan merupakan tahapan tindak lanjut kami bagi seluruh korban kecelakaan meninggal dunia untuk memastikan keabsahaan ahli waris. Jasa Raharja Cabang Jambi diwakili oleh SdrMiky Yudarta mengunjungi Bpk.Purwanto selaku ayah kandung korban untuk menjelaskan Haknya menerima Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja”peryataan lanjutan Donny.
“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas-berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahliwaris untuk proses penyelesaian santunan” jelas Donny.
“Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat Provinsi Jambi kasus kecelakaan lalulintas antara dua kendaraan terjamin UU. NO. 34 tahun 1964 dengan syarat kasusnya harus dilaporkan kepada Kepolisiian untuk memperoleh Laporan Polisi guna mengajuan santunan Jasa Raharja. Seperti kemalangan yang dialami alm. Andi Saputra selaku pengendara motor yang mengalami kecelakan dengan truck setelah dilakukan survei oleh petugas Jasa Raharja dan diketahui ahli waris yang absah sesuai dokumen-dokumen,maka ayah kandung korban selaku orang tua adalah Ahli waris yang sah berhak menerima santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah”akhir penjelasan Donny.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban /ahliwaris korban. (hms-JR)
Discussion about this post